Eksistensi.id Samarinda – KPU Kaltim akan mengumumkan bakal calon gubernur Kaltim 2024 sebagai calon resmi pada 22 September. Acara tersebut akan mencakup pengundian nomor urut untuk kedua paslon di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam keterangannya kepada media pada Senin siang (15/9/2024).
“Pada saat pengumuman tersebut, kami juga akan melakukan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah kami nyatakan lolos,” ujar Fahmi.
Saat ini, para bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah melalui berbagai tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan, yang merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai calon resmi.
“Kami sedang memverifikasi dokumen dan mengumpulkan tanggapan dari masyarakat mengenai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Proses ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” kata Fahmi.
Dokumen yang diajukan harus memenuhi standar ketat, dengan verifikasi dimulai sejak 27 Agustus dan dijadwalkan selesai pada 21 September.
“Kami masih memberikan kesempatan bagi pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dokumen guna memastikan semua persyaratan dipenuhi. Kami berharap proses penetapan ini dapat berjalan lancar, mengingat waktu yang semakin mendekati pengumuman calon resmi,” tutup Fahmi.(ADV KPU Kaltim)