Eksistensi.id.Samarinda: Sebanyak 5.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 50 Pejabat Manajerial (Administrator dan Pengawas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Acara yang berlangsung di Gedung Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Kamis, 30 Mei 2024 ini menjadi momen bersejarah bagi Pemprov Kaltim.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini lebih banyak ditujukan kepada tenaga kependidikan, guru, serta tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota se-Kaltim.
“Kita ucapkan selamat kepada mereka yang telah diambil sumpahnya. Khusus P3K, mereka yang baru diambil sumpahnya adalah tenaga yang sudah lama mengabdi di masing-masing tempat mereka bekerja,” kata Akmal Malik usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional P3K di lingkungan Pemprov Kaltim.
Akmal Malik juga meminta agar para pegawai P3K dan pejabat yang baru dilantik benar-benar memahami dan memaknai sumpah serta janjinya sebagai kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saran saya, diingat kembali sumpah dan janjinya itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa tujuan dari program P3K adalah untuk memberikan kesetaraan bagi tenaga honor dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga dapat dipastikan hak-hak mereka. Jangan sampai haknya digadaikan ke bank,” pesannya.
Menurut Akmal, janji dan sumpah yang diucapkan oleh para pegawai dan pejabat mencakup kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, netralitas, dan mengutamakan pelayanan publik. Bahkan, Akmal menegaskan pentingnya mengingat dan memegang teguh janji serta sumpah tersebut dalam setiap tindakan.
“Artinya, jangan hanya haknya saja yang dilaminating,” ujarnya.
Maksudnya, hak dan kewajiban harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, misalnya dalam mengajar lebih rajin dan memberikan pelayanan kesehatan dengan semangat yang tinggi.
“Semoga apa yang dilakukan mendapat berkah,” harapnya.
Kepada para pejabat administrator dan pengawas, Akmal menegaskan bahwa rotasi atau mutasi dalam jabatan tidak harus dianggap sebagai sanksi, melainkan sebagai kebutuhan organisasi yang harus dipahami dengan bijak oleh setiap ASN.
“Pimpinan berhak melakukan rotasi, tentu sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Rachmad dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.(Fd/redaksi)