Eksistensi.id.Samarinda: Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merevitalisasi Pasar Pagi menghadapi kendala serius akibat penolakan dari pemilik ruko yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Mas Tumenggung.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot untuk memodernisasi Pasar Pagi.
Namun, politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan keterlibatan pemilik ruko.
“Saya dukung pemerintah, apalagi kalau soal penataan dan pembenahan tata kota, tapi saya tidak setuju jika dilakukan dengan sewenang-wenang,” ujar Anhar pada Kamis (5/2/2024).
Pemilik ruko SHM menolak beberapa opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, termasuk kebijakan ganti untung.
Anhar kembali menyoroti perlunya mencari solusi yang adil, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Ia menegaskan bahwa kontroversi ini menunjukkan perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pemilik ruko untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di kota ini.
“Yang menjadi hak mereka ya kita bereskan. Tidak boleh ada yang egois di sini, pemerintah juga harus menghargai apa yang menjadi hak milik, masyarakat juga kita harapkan sumbangsihnya,” tandas Anhar.
Penulis Frida l editor eka mandiri