Eksistensi.id.SAMARINDA . Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye. Acara tersebut berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (18/9/2024) pagi dan dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari tim sukses pasangan calon (Paslon) dan pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi tersebut adalah pengenalan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang diharapkan menjadi alat bantu penting dalam pengawasan dan pengelolaan dana kampanye selama Pilkada Kaltim 2024.
Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi, menjelaskan secara rinci peran dan fungsi SIKADEKA. Menurutnya, sistem ini akan berperan sebagai pusat informasi yang mencatat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye setiap Paslon.
“Penggunaan dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci dan transparan. Laporan tersebut mencakup penerimaan dana dalam berbagai bentuk, seperti uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, uang elektronik, serta transaksi perbankan lainnya,” kata Abdul Qoyyim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana kampanye tersebut harus disimpan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah ditentukan sebelum digunakan untuk berbagai aktivitas kampanye. Hal ini untuk memastikan penggunaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya uang, Qoyyim juga menyebutkan bahwa dana kampanye meliputi sumbangan dalam bentuk barang dan jasa. Barang yang disumbangkan bisa berupa benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, serta yang dapat dihabiskan atau tidak dihabiskan. Setiap barang yang diterima harus dinilai sesuai harga pasar pada saat diterima.
Sumbangan dalam bentuk jasa juga diatur secara ketat. Jasa yang diberikan oleh pihak lain, yang kemudian digunakan oleh Paslon, harus dinilai sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima.
“Segala bentuk sumbangan, baik uang, barang, maupun jasa, harus dicatat dengan transparan dan sesuai aturan yang diatur dalam rancangan Peraturan KPU,” tuturnya.
Aturan terkait ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1), yang semuanya bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah KPU Kaltim dalam memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait tentang pentingnya transparansi dan pengelolaan dana kampanye yang benar.
Dengan adanya SIKADEKA, KPU berharap proses pemantauan dan pelaporan dana kampanye bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat lebih percaya pada integritas Pilkada Kaltim 2024.(ADV)