Eksistensi.id.SAMARINDA . Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait aturan dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (18/9/2024).
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara tersebut adalah kewajiban pendaftaran seluruh tim kampanye ke KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan dapat dianggap sah secara hukum.
Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, menekankan bahwa aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang siap memantau setiap kegiatan kampanye.
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim yang tidak terdaftar dapat menjadi masalah besar. Bawaslu akan memantau secara ketat dan jika ada tim yang tidak terdaftar namun tetap melakukan kampanye, hal ini bisa berujung pada sanksi. Oleh karena itu, setiap tim kampanye harus didaftarkan sesuai tingkatan masing-masing,” ujar Qoyyim.
Selain itu, Qoyyim juga menyinggung mengenai batasan kampanye di media sosial untuk para pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial. Akun-akun tersebut juga harus didaftarkan ke KPU Kaltim untuk mempermudah pemantauan.
“Setiap akun resmi yang digunakan untuk kampanye di media sosial harus didaftarkan ke KPU Kaltim. Hal ini akan membantu KPU dan Bawaslu, melalui patroli sibernya, memantau aktivitas kampanye digital yang dilakukan oleh Paslon,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini, KPU Kaltim berharap aturan yang telah disusun terkait pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye dapat dipatuhi oleh semua pihak. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas pengawasan akun resmi di media sosial, sosialisasi tersebut juga menyinggung berbagai isu penting lainnya, termasuk penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sistem ini telah terintegrasi dengan sejumlah pihak, seperti KPU Kaltim, Bawaslu, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon, Liaison Officer (LO), operator SIKADEKA, serta perwakilan dari Bawaslu dan kepolisian, yang semuanya diharapkan dapat berkolaborasi untuk memastikan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.(ADV)