Saturday, April 11, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Kalimantan Timur

KPU Kaltim Tetapkan Aturan Detail Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
24 September 2024
0 0
KPU Kaltim Tetapkan Aturan Detail Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id.Balikpapan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merilis aturan rinci terkait alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan dalam Pilkada Serentak 2024. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (24/9/2024), Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, memaparkan secara detail jenis dan ukuran APK yang diperbolehkan.

 

“Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu dapat memasang APK seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan lain-lain,” ujar Qayyim.

Lebih lanjut, Qayyim merinci ukuran maksimal untuk setiap jenis APK, seperti:

*Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.

* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.

* Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.

* Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.

* Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Untuk diketahui bersama, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.

Aturan mengenai APK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peserta pemilu dan sekaligus menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan selama masa kampanye.(ADV)

Previous Post

Ciptakan Pilkada yang Adil, KPU Kaltim Terapkan Aturan Ketat Dana Kampanye

Next Post

Pilkada Kaltim 2024, Paslon Wajib Patuhi Aturan Kampanye

Next Post
Pilkada Kaltim 2024, Paslon Wajib Patuhi Aturan Kampanye

Pilkada Kaltim 2024, Paslon Wajib Patuhi Aturan Kampanye

Ini Nama Enam Pjs Bupati Wali Kota di Kaltim yang Dilantik Pj Gubernur Akmal Malik

Ini Nama Enam Pjs Bupati Wali Kota di Kaltim yang Dilantik Pj Gubernur Akmal Malik

Untag Samarinda Menyesalkan PKKMB yang tidak mendidik dan Berkomitmen untuk Mencegah Terulangnya Insiden Serupa

Untag Samarinda Menyesalkan PKKMB yang tidak mendidik dan Berkomitmen untuk Mencegah Terulangnya Insiden Serupa


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

183736
Users Today : 139
Users Yesterday : 453
Views Today : 860
Total views : 495111
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.119

Recent News

Pemprov Kaltim Lakukan Penyesuaian Tenaga Outsourcing Seiring Turunnya APBD 2026

Disorot Publik, Seno Aji Paparkan Rincian Anggaran Rujab dan Mekanismenya

3 April 2026
Efisiensi Dinilai Tak Transparan, Fatimah Asyari Angkat Suara soal Pokir DPRD Kaltim

Efisiensi Dinilai Tak Transparan, Fatimah Asyari Angkat Suara soal Pokir DPRD Kaltim

2 April 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In