Eksistensi.id Samarinda – Isu mengenai pendataan penerima subsidi gas LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan, menyusul banyaknya laporan mengenai ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Banyak warga yang benar-benar membutuhkan subsidi ini tidak terdaftar sebagai penerima manfaat, sementara sebagian warga yang seharusnya tidak berhak justru menikmati subsidi tersebut.
Kondisi ini mendorong Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, untuk menyampaikan keprihatinannya terkait ketidakakuratan data penerima subsidi yang dianggap masih jauh dari ideal.
Menurut Sapto, proses pendataan penerima subsidi gas LPG 3 kg harus lebih teliti dan akurat.
“Pendataan yang dilakukan saat ini masih banyak kekurangan. Banyak warga yang seharusnya menerima subsidi malah tidak terakomodasi, sementara mereka yang mampu justru menikmati subsidi yang sebenarnya bukan hak mereka,” ujar Sapto.
Dia menjelaskan, subsidi ini sejatinya ditujukan untuk keluarga prasejahtera, namun kenyataannya di lapangan banyak penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Sapto menganggap masalah utama terletak pada sistem pendataan yang kurang memadai.
“Data yang tidak valid menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat yang seharusnya menerima subsidi harus membayar lebih mahal untuk gas LPG. Subsidi seharusnya diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang sudah mampu,” tegas Sapto.
Selain itu, Sapto juga mencatat bahwa masalah ketidaktepatan sasaran tidak hanya terjadi pada distribusi gas LPG bersubsidi, tetapi juga pada program bantuan sosial lainnya, seperti dana hibah dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini menurutnya terjadi karena lemahnya sistem pendataan yang ada.
“Pendataan yang lebih teliti dan terstruktur sangat diperlukan dalam semua program bantuan sosial ini. Meskipun harga kebutuhan dipengaruhi oleh fluktuasi pasar, subsidi harus dipastikan menjangkau mereka yang layak menerima,” jelasnya.
Sapto juga menegaskan bahwa ketidakakuratan data penerima subsidi terus menjadi hambatan dalam efektivitas pelaksanaan program bantuan sosial.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme pendataan penerima subsidi agar manfaatnya dapat dirasakan secara tepat oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi