Eksistensi.id Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti upaya penanganan bencana longsor yang terjadi di Perumahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (12/2/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, serta perwakilan warga yang terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut telah tercapai kesepakatan bersama untuk merelokasi warga yang terdampak bencana longsor.
“Kami bersyukur bahwa setelah pertemuan dengan pihak pengembang, pemerintah kota, serta warga terdampak, telah disepakati bahwa relokasi menjadi solusi utama dalam mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihak pengembang telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyediakan lahan sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak.
“Tindakan ini perlu segera dilakukan agar masyarakat tidak berada dalam kondisi yang berisiko akibat potensi longsor lanjutan,” tuturnya.
Sebagai langkah penyelesaian, skema tukar guling akan diterapkan, di mana lahan yang terdampak longsor akan diubah fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan warga yang direlokasi akan menempati lahan baru yang telah disediakan oleh pengembang.
Pelaksanaan relokasi ini membutuhkan penyesuaian dalam aspek administrasi serta perizinan yang harus diproses melalui Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami dari Komisi I akan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota agar proses perizinan dan perubahan status lahan dapat dipercepat sehingga relokasi dapat segera terlaksana,” jelas Samri.
Deni Hakim Anwar optimistis bahwa seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dalam waktu 7 hingga 10 hari kerja, sebagaimana telah disampaikan oleh perwakilan dinas terkait.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penanganan bencana longsor di wilayah tersebut. Keberhasilan ini terwujud berkat kerja sama semua pihak, dengan DPRD berperan sebagai fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi warga,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ancaman longsor yang membahayakan warga Perumahan Sungai Keledang dapat segera diatasi melalui program relokasi yang telah disepakati bersama.
Penulis Nisnun Editor Redaksi Eksistensi