Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang berencana melarang pelajar SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah mulai 2025.
Ia menilai langkah ini sejalan dengan prinsip keselamatan siswa sekaligus aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, banyak pelajar tingkat SMP yang secara usia belum layak secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu, aspek psikologis anak juga dinilai belum cukup matang untuk menghadapi tantangan di jalan raya.
“Ini bukan sekadar urusan legalitas, tapi juga kesiapan mental. Keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama,” kata Damayanti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa larangan tersebut bukan hanya soal penegakan disiplin, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap pelajar.
Ia berharap kebijakan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa, yang belakangan cukup sering terjadi.
Namun, Damayanti juga menegaskan perlunya kesiapan fasilitas pendukung agar kebijakan ini tidak justru menyulitkan siswa, terutama di tingkat SMA.
Ia mendorong pemerintah untuk menyediakan sarana transportasi umum yang aman, terjangkau, dan mudah diakses sebagai solusi pengganti kendaraan pribadi.
“Kalau siswa dilarang bawa kendaraan, harus ada alternatif yang memadai. Transportasi umum yang layak wajib disiapkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sistem zonasi yang sejatinya dimaksudkan untuk memperpendek jarak tempuh siswa ke sekolah, namun pelaksanaannya masih menemui kendala akibat belum meratanya pembangunan infrastruktur pendidikan di sejumlah wilayah.
“Zonasi idealnya membuat akses pendidikan lebih mudah. Tapi kalau sekolah-sekolah belum tersebar merata, kebijakan ini akan sulit efektif di lapangan,” tambah Damayanti.
Dengan penerapan yang cermat dan dukungan fasilitas penunjang, Damayanti percaya kebijakan larangan ini dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan tertib.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Eka Mandiri