Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Sarkowi Soroti Kebiasaan Buang Air di Sungai, Sebut Edukasi Lebih Penting dari Infrastruktur

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
23 June 2025
0 0
Sarkowi Soroti Kebiasaan Buang Air di Sungai, Sebut Edukasi Lebih Penting dari Infrastruktur
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sanitasi di sepanjang Sungai Mahakam tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur MCK, tetapi harus dibarengi dengan edukasi budaya yang menyentuh akar kebiasaan masyarakat.

“Masalah jamban apung ini bukan sekadar soal fasilitas. Ini persoalan budaya yang sudah terbentuk lama. Maka pendekatannya pun harus menyeluruh, tidak bisa instan,” ujar Sarkowi, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang tinggal di bantaran sungai telah lama menjadikan sungai sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perubahan pola sanitasi harus dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan kontekstual.

“Edukasi harus masuk lewat komunitas, tokoh adat, dan bukan hanya lewat spanduk atau imbauan satu arah,” tuturnya.

Sarkowi juga menyebut bahwa kondisi sanitasi yang belum layak bisa berdampak pada pencemaran lingkungan dan ancaman penyakit seperti diare dan kolera.

Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim menunjukkan bahwa praktik buang air besar sembarangan masih banyak ditemukan di wilayah padat penduduk dan pesisir Sungai Mahakam.

Ia menilai keberhasilan pembangunan sanitasi hanya bisa dicapai jika program fisik diiringi dengan perubahan perilaku melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor.

“Kalau ini terus dibiarkan tanpa sentuhan budaya, target sanitasi aman di SDGs hanya akan jadi slogan,” tegasnya.

Sarkowi mendorong agar setiap proyek pembangunan MCK wajib menyertakan pendekatan kultural, pelibatan tokoh masyarakat, serta kampanye yang relevan dengan kehidupan lokal.(ADV DPRD KALTIM)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Tak Cukup Teguran, Sarkowi Minta Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Lingkungan

Next Post

Krisis Lingkungan Kaltim Kian Parah, Sarkowi: Penegakan Hukum Kita Masih Lunak

Next Post
Krisis Lingkungan Kaltim Kian Parah, Sarkowi: Penegakan Hukum Kita Masih Lunak

Krisis Lingkungan Kaltim Kian Parah, Sarkowi: Penegakan Hukum Kita Masih Lunak

Aulia–Rendi Resmi Dilantik, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Visi Kukar Idaman

Aulia–Rendi Resmi Dilantik, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Visi Kukar Idaman

Aulia–Rendi Resmi Dilantik, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Visi Kukar Idaman

Guntur Tegas Tolak Truk Tambang Gunakan Jalan Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063033
Users Today : 302
Users Yesterday : 604
Views Today : 659
Total views : 213592
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In