Eksistensi.id, Samarinda — Permasalahan pengawasan tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Anggota Komisi I, Adnan Faridhan, menyebut bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (miras) belum menyentuh seluruh sektor yang semestinya diawasi secara ketat.
Menurut Adnan, berbagai kelonggaran di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan perda belum sepenuhnya diterapkan secara merata, terutama pada sektor-sektor yang memiliki izin operasional miras.
“Perda ini bukan sekadar teks hukum, tapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Sayangnya, di lapangan masih ada tempat yang luput dari pengawasan,” ujar Adnan, Sabtu (28/6/25).
Ia menjelaskan, DPRD melalui fungsi pengawasannya telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi. Hasilnya, meski mayoritas THM menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, masih ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, seperti adanya tempat hiburan di kawasan pelabuhan yang belum menyelesaikan proses perpanjangan izin.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan, tapi temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan harus terus dilakukan secara konsisten,” katanya.
Adnan juga menegaskan bahwa DPRD tidak hanya fokus pada tempat hiburan malam yang sudah lama beroperasi, tetapi juga memberi perhatian terhadap tempat baru dan lokasi lain yang rentan luput dari pengawasan, seperti hotel berbintang yang menjual miras secara terbuka.
“Untuk hotel berbintang, memang belum kami sisir dalam sidak sebelumnya. Tapi sudah kami agendakan untuk sidak selanjutnya, karena ini bagian dari sistem yang harus dievaluasi juga,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tempat hiburan yang sempat ramai dibicarakan publik, yakni Angel Wing, disebut telah memenuhi kelengkapan administratif. Berdasarkan pengecekan lapangan oleh tim DPRD, tidak ditemukan pelanggaran pada operasional tempat tersebut.
“Kami turun langsung dan memverifikasi. Untuk kasus Angel Wing, tidak ada pelanggaran, semua perizinannya sudah lengkap,” ungkapnya.
Lebih jauh, Adnan menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang menyeluruh, tanpa tebang pilih. Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan perda, tapi bagaimana semua pihak menjalankan tanggung jawabnya secara proporsional.
“Kalau hanya ditegakkan setengah-setengah, masyarakat akan melihat bahwa aturan itu tidak punya wibawa. Itulah mengapa kami komit untuk terus melakukan pengawasan di berbagai titik,” pungkasnya.(ADV)