Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Agusriansyah: Jangan Hanya Tunggu Lapangan Kerja, Ciptakan Sendiri Berdasarkan Potensi Lokal

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
9 July 2025
0 0
Agusriansyah: Jangan Hanya Tunggu Lapangan Kerja, Ciptakan Sendiri Berdasarkan Potensi Lokal
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Di tengah tren positif penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kalimantan Timur (Kaltim), Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengingatkan bahwa angka bukan segalanya. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan pasar kerja baru berdasarkan potensi lokal dan tren generasi saat ini.

“Kita tidak boleh hanya menunggu pasar kerja, tapi harus menciptakannya berdasarkan potensi lokal dan kecenderungan generasi,” tegas Agusriansyah, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan itu muncul merespon data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat penurunan TPT Kaltim dari 6,81 persen pada Februari 2021 menjadi 5,33 persen pada Februari 2025.

Meski jumlah angkatan kerja meningkat, angka pengangguran berhasil ditekan, sebagian besar berkat penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan dan konstruksi.

Namun, ketergantungan pada sektor tambang bukan solusi jangka panjang, apalagi di tengah transisi global menuju ekonomi hijau dan digital.

Agusriansyah mendorong pemerintah untuk segera beralih ke strategi pembangunan ekonomi yang lebih beragam, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda.

“Kita harus mulai membangun ekosistem kerja yang tidak lagi menunggu lowongan, tapi membentuknya. Bidang seperti konten kreator, agritech, digital marketing, bahkan ekspor produk desa harus difasilitasi,” ungkapnya.

Agusriansyah menyarankan agar pemetaan minat dan kecenderungan generasi muda dilakukan melalui riset sosial yang terintegrasi, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan program vokasi dan pelatihan keterampilan spesifik.

“Kalau kita tahu anak-anak muda cenderung ke digital, jangan terus-terusan tawarkan pelatihan konvensional. Fasilitasi sertifikasi video, e-commerce, bahkan remote working tools. Ini bukan tren sesaat, tapi arah masa depan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan pelaku industri untuk menyusun peta jalan ketenagakerjaan yang tidak lagi terpusat pada sektor dominan seperti pertambangan, tetapi berbasis keragaman potensi lokal.

“Pendidikan vokasi di kampus harus sejalan dengan kebutuhan industri dan arah pembangunan. Kita tidak bisa terus mencetak sarjana tanpa strategi penyerapan kerja yang relevan,” jelasnya.

Agusriansyah mengajak semua pihak untuk berpikir jauh ke depa mengembangkan SDM bukan hanya untuk memenuhi lowongan, tapi untuk menciptakan pekerjaan baru yang membangun ekonomi daerah dari akar rumput.

“Kalau kita serius ingin ketahanan ekonomi, maka jawabannya bukan tambang, tapi kreativitas dan keberanian menciptakan pasar kerja sendiri,” pungkasnya.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Jembatan Sungai Nibung Jadi Kunci Konektivitas Pesisir-Pusat Kaltim, Warga Tanjung Redeb hingga Kelai Bakal Diuntungkan

Next Post

Loa Raya Mantapkan Status Mandiri Lewat Ekonomi dan Infrastruktur

Next Post
Loa Raya Mantapkan Status Mandiri Lewat Ekonomi dan Infrastruktur

Loa Raya Mantapkan Status Mandiri Lewat Ekonomi dan Infrastruktur

Anhar Soroti Ketimpangan Sekolah Favorit, Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

Anhar Soroti Ketimpangan Sekolah Favorit, Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

Deni Soroti Ketidaksinkronan Tata Ruang dan Adaptasi Iklim dalam Penanganan Banjir Samarinda

Deni Soroti Ketidaksinkronan Tata Ruang dan Adaptasi Iklim dalam Penanganan Banjir Samarinda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063159
Users Today : 428
Users Yesterday : 604
Views Today : 1175
Total views : 214108
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In