Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Guntur Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat, Kaltim Fokus Perkuat PAD di Tengah Dinamika Ekspor Batu Bara

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
13 July 2025
0 0
Guntur Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat, Kaltim Fokus Perkuat PAD di Tengah Dinamika Ekspor Batu Bara
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Di tengah sorotan terhadap turunnya permintaan batu bara Indonesia dari dua negara tujuan utama, China dan India, Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap berbeda. Fokus daerah justru diarahkan pada penguatan sektor pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak alat berat.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan bahwa dampak langsung dari pemangkasan impor batu bara oleh China dan India tidak signifikan terhadap keuangan daerah.

Menurutnya, Kaltim tidak memiliki kewenangan langsung atas hasil penjualan batu bara, karena pengelolaan tambang masih menjadi kewenangan pusat.

“Imbas ke daerah bukan dari ekspor langsung, tapi dari Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, yang bisa kita sentuh secara langsung ya dari sektor pajak alat berat,” ungkapnya, Minggu (13/7/25)

Guntur menilai, di tengah ketidakpastian pasar ekspor, strategi memperkuat PAD menjadi langkah realistis yang bisa diambil pemerintah daerah.

Komisi II saat ini tengah melakukan pendataan rinci terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan alat berat.

“Selama ini kontribusinya masih kecil. Padahal potensinya besar jika dimaksimalkan. Kami sedang verifikasi satu per satu perusahaan untuk memastikan jumlah dan jenis alat berat yang digunakan,” jelasnya.

Ia memperkirakan bahwa dari sekitar 800 perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim, sebagian besar menggunakan setidaknya lima unit alat berat. Jika potensi ini dikelola secara akurat, maka penerimaan daerah bisa meningkat signifikan tanpa bergantung pada fluktuasi ekspor.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan pentingnya menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pertambangan. Hingga saat ini, pihaknya belum melihat tanda-tanda adanya pengurangan karyawan akibat penurunan ekspor.

“Selama kebutuhan dalam negeri tetap tinggi, apalagi untuk PLTU, kita yakin sektor ini masih bisa bertahan. Jangan sampai isu global membuat perusahaan mengambil langkah pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Guntur, konversi penggunaan energi dari diesel ke batu bara dalam pembangkit listrik juga menjadi peluang bagi Kaltim untuk tetap menjaga permintaan domestik atas komoditas tersebut.

Dengan mengedepankan strategi penguatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap tenaga kerja, DPRD Kaltim optimistis bahwa stabilitas ekonomi daerah tetap dapat dijaga meskipun dinamika pasar ekspor mengalami perubahan.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Loa Sakoh Prioritaskan Peningkatan Fasilitas dan Pemberdayaan Masyarakat

Next Post

Sekolah Swasta Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Kaltim Dorong Sinergi untuk Pemerataan Pendidikan

Next Post
Sekolah Swasta Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Kaltim Dorong Sinergi untuk Pemerataan Pendidikan

Sekolah Swasta Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Kaltim Dorong Sinergi untuk Pemerataan Pendidikan

Agusriansyah: Desentralisasi Kurikulum Kunci Atasi Kesenjangan SDM di Kaltim

Agusriansyah: Desentralisasi Kurikulum Kunci Atasi Kesenjangan SDM di Kaltim

Guntur: Swasembada Pangan Butuh Penyuluh Aktif dan Data Spesifik Wilayah

Guntur: Swasembada Pangan Butuh Penyuluh Aktif dan Data Spesifik Wilayah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063158
Users Today : 427
Users Yesterday : 604
Views Today : 1172
Total views : 214105
Who's Online : 6
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In