Eksistensi.id, Samarinda — Usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa wacana revisi tersebut sah dalam konteks politik, namun tetap harus disertai dengan landasan rasional dan kajian komprehensif.
“Kita menghargai pendapat politik dari siapa pun, termasuk NasDem. Tapi jika bicara soal revisi undang-undang, itu tidak bisa sembarangan. Harus ada dasar yang jelas dan kondisi riil yang mendesak,” kata Salehuddin di Samarinda, Senin (21/7/2025).
Ia menilai bahwa pembangunan IKN hingga saat ini masih berjalan sesuai ketentuan, meskipun di beberapa sektor terjadi keterlambatan.
Menurutnya, proyek tersebut tetap berprogres dan masih mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Faktanya, pemerintah pusat masih mengalokasikan anggaran untuk proyek IKN. Progresnya tidak berhenti, hanya mengalami perlambatan target. Jadi tidak bisa serta-merta disimpulkan gagal atau harus dibatalkan,” tegasnya.
Terkait wacana pemindahan kembali ibu kota atau evaluasi total terhadap proyek IKN, Salehuddin mengingatkan bahwa hal tersebut harus melalui proses hukum yang sah.
Revisi undang-undang, kata dia, bukan keputusan sepihak, melainkan harus dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
“Kalau pun ada keinginan untuk mengubah arah kebijakan IKN, prosesnya harus formal. Tidak cukup hanya dengan opini atau tekanan politik,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati tahapan pembangunan yang sudah berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dinamika sesaat.
“Stabilitas hukum dan konsistensi kebijakan itu penting. Jangan sampai keputusan besar seperti ini menjadi tidak pasti hanya karena desakan yang belum tentu didasari kajian menyeluruh,” pungkasnya.(ADV)