Eksistensi.id, Samarinda — Masalah batas wilayah antar kabupaten/kota hingga antarprovinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya penyelesaian tapal batas secara cepat dan tuntas agar tidak terus menjadi beban birokrasi maupun hambatan pembangunan.
“Ketidakjelasan batas wilayah bukan hanya persoalan administrasi. Ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik, akses pembangunan, dan bisa menimbulkan konflik horizontal,” tegas Salehuddin, Senin (28/7/2025).
Ia menyoroti sejumlah wilayah yang masih memiliki sengketa batas, seperti antara Kutai Timur dan Bontang yang kini telah masuk ke dalam ranah koordinasi kementerian, bahkan sebagian berlanjut ke jalur perdata.
Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lambannya penanganan dari pemerintah pusat.
“Kami butuh peran aktif Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Jangan hanya mengandalkan pemerintah daerah menyelesaikan ini sendiri. Harus ada political will dari pusat,” ujarnya.
Dalam pertemuan antara Pemprov Kaltim dan DPRD, turut dipaparkan sejumlah titik krusial yang belum memiliki kejelasan batas administratif.
Berdasarkan data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Kaltim, wilayah-wilayah tersebut meliputi, Internal Kaltim: Batas antara Paser dan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Timur dengan Berau, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, serta Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Antarprovinsi : Segmen batas antara Kutai Barat dengan Barito (Kalteng), Mahakam Ulu dengan Murung Raya (Kalteng), serta Paser dengan Barito.
Hingga kini, penyelesaian atas segmen-segmen batas tersebut belum menghasilkan keputusan hukum final dari pemerintah pusat.
Salehuddin menekankan, DPRD siap memfasilitasi penyelesaian konflik batas, namun pemerintah provinsi harus memegang kendali sebagai koordinator utama yang menjembatani antardaerah dan mendorong percepatan di level kementerian.
“Komisi I mendukung penuh upaya fasilitasi, tapi perlu komitmen dari semua pihak. Tanpa itu, pembangunan akan terus terhambat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian batas wilayah berdampak pada distribusi dana transfer, pemetaan program pembangunan, hingga potensi konflik sosial di masyarakat akibat ketidakjelasan status wilayah.
“Bayangkan jika satu kampung tidak bisa dapat layanan karena dianggap masuk dua kabupaten sekaligus. Ini persoalan serius, bukan sekadar peta di atas kertas,” terangnya.
Salehuddin berharap, dengan dorongan politik yang kuat dan kolaborasi antarsektor, persoalan tapal batas ini tidak lagi menjadi warisan konflik bagi generasi berikutnya.(ADV)