Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Novan Desak Pemkot Bangun Rumah Singgah yang Layak, Bukan Lagi Sekadar Solusi Sementara

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
15 July 2025
0 0
Novan Desak Pemkot Bangun Rumah Singgah yang Layak, Bukan Lagi Sekadar Solusi Sementara
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Minimnya fasilitas perlindungan sosial di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pemerintah kota harus segera membangun rumah singgah yang representatif dan memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang mulai dari anak jalanan hingga warga terlantar.

Novan mengkritisi ketergantungan yang masih tinggi terhadap lembaga swasta atau fasilitas milik pemerintah provinsi dalam penanganan kasus sosial.

Menurutnya, situasi ini menyebabkan pola intervensi menjadi parsial, terbatas waktu, dan jauh dari ideal.

“Target kita 2026-2029 nanti, fasilitas rumah singgah yang dimiliki Pemkot harus mengalami peningkatan. Saat ini kondisinya masih sangat minim,” ujar Novan.

Ia menyebutkan bahwa selama ini rumah singgah yang digunakan hanya mampu menampung warga selama maksimal 14 hari, sebelum kemudian harus diserahkan ke yayasan milik provinsi untuk proses penanganan lanjutan.

Hal itu, menurutnya, menandakan belum adanya sistem rehabilitasi sosial yang dimiliki sendiri oleh Pemkot.

“Yang menjadi catatan kami, hanya boleh maksimal 14 hari, kemudian tindak lanjut penanganannya harus diserahkan ke yayasan milik provinsi,” katanya.

Meski demikian, Novan tetap memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda yang dinilai telah bekerja secara optimal di tengah keterbatasan anggaran dan infrastruktur.

Namun ia menggarisbawahi bahwa komitmen politik dan perencanaan jangka panjang tetap harus diwujudkan agar ke depan pelayanan sosial tak lagi bersifat darurat dan sementara, melainkan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Pemkot harus mulai membangun rumah singgah yang memadai. Ke depan, kami juga akan terus mendorong adanya koordinasi antara kota dan provinsi,” tegasnya.

Bagi Novan, kehadiran rumah singgah bukan hanya soal tempat berlindung sementara, tetapi cerminan dari keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan yang membutuhkan intervensi nyata, bukan sekadar janji.(ADV)

Previous Post

Deni Serukan Kolaborasi Hadapi Dampak IKN: Pemuda Harus Jadi Motor Inovasi Daerah

Next Post

Dorong Transisi Pascatambang, Syarifatul Desak Perusahaan Besar Perkuat UMKM Kutim

Next Post
Dorong Transisi Pascatambang, Syarifatul Desak Perusahaan Besar Perkuat UMKM Kutim

Dorong Transisi Pascatambang, Syarifatul Desak Perusahaan Besar Perkuat UMKM Kutim

Fuad Fakhruddin Tekankan Pentingnya Empati dalam Layanan Rumah Sakit Pemprov Kaltim

Fuad Fakhruddin Tekankan Pentingnya Empati dalam Layanan Rumah Sakit Pemprov Kaltim

Ananda Moeis Soroti Ketergantungan BUMD pada APBD, Tekankan Pentingnya Sosok Direksi Profesional

Ananda Moeis Soroti Ketergantungan BUMD pada APBD, Tekankan Pentingnya Sosok Direksi Profesional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063215
Users Today : 56
Users Yesterday : 428
Views Today : 158
Total views : 214269
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In