Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Iswandi Desak Pemkot Tingkatkan Daya Saing UMKM Lewat Fasilitas Penunjang Berkualitas

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
16 July 2025
0 0
Iswandi Desak Pemkot Tingkatkan Daya Saing UMKM Lewat Fasilitas Penunjang Berkualitas
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyerukan perlunya terobosan nyata untuk memajukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tepian.

Ia menilai, selama ini kemajuan UMKM kerap terhambat bukan karena lemahnya produk, tetapi minimnya dukungan fasilitas strategis dari pemerintah.

Salah satu usulan utama yang ia dorong adalah pembangunan rumah kemasan.

Menurutnya, tampilan produk memainkan peran penting dalam memikat pasar. Tanpa kemasan yang profesional, produk lokal akan sulit bersaing, meski kualitas isinya baik.

“Kemasan yang menarik adalah wajah pertama produk. Kita butuh rumah kemasan sebagai fasilitas penopang, bukan sekadar tambahan,” ujar Iswandi.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketiadaan galeri promosi terpadu yang bisa menjadi etalase produk-produk unggulan UMKM Samarinda. Ketika tamu dari luar datang, kata dia, sering kali kota ini tidak memiliki tempat representatif untuk memperkenalkan kekayaan produknya.

“Kalau kita saja bingung mau tunjukkan produk ke mana, artinya promosi belum siap. Galeri ini bukan sekadar ruang pajang, tapi juga ruang branding kota,” ucapnya.

Iswandi tak berhenti sampai di sana. Ia mengajukan gagasan pembentukan creative hub sebuah pusat kegiatan ekonomi kreatif yang menggabungkan fungsi pelatihan, jejaring, hingga inkubasi usaha.

Fasilitas semacam ini, menurutnya, bisa menjadi laboratorium ide bagi generasi muda yang ingin terjun ke dunia usaha.

“Creative hub adalah investasi jangka panjang. Di sanalah gagasan tumbuh, pelaku usaha saling belajar, dan kolaborasi terjadi,” tambahnya.

Selain infrastruktur fisik, Iswandi juga menekankan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha kecil di Samarinda belum memiliki izin resmi, yang menghambat akses mereka ke berbagai program bantuan dan pembinaan dari pemerintah.

“Kita punya banyak UMKM potensial, tapi karena tak punya legalitas, mereka tertutup dari banyak peluang. Ini ironi yang harus segera diakhiri,” tegasnya.

Ia mendorong Dinas Koperasi dan UMKM untuk aktif melakukan pendampingan, termasuk membuka jalur legalisasi yang sederhana, murah, dan cepat.

Di sisi legislatif, Iswandi memastikan bahwa DPRD siap mendukung penuh dari sisi kebijakan dan anggaran.

“Pemerintah harus jemput bola. Kami di DPRD siap bantu dorong, asal programnya jelas dan berpihak,” katanya.

Bagi Iswandi, membangun UMKM bukan hanya tentang menciptakan lapangan kerja, tapi juga mengangkat martabat ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sudah waktunya UMKM di Samarinda dibekali dengan ekosistem yang mendukung pertumbuhan, bukan sekadar dipuji dalam retorika.

“UMKM kita tidak cukup sekadar dilindungi. Mereka harus diberdayakan untuk naik kelas, jadi pemain di rumah sendiri dan siap ekspansi ke luar,” tutupnya.(ADV)

Previous Post

Harminsyah Dorong Anak Muda Tak Takut Syarat Pengalaman Kerja, Tak Semua Posisi Membutuhkan Itu

Next Post

DPRD Kaltim Desak Reformasi Tata Kelola Tambang, Infrastruktur Rusak, Lubang Tambang Telan Korban

Next Post
DPRD Kaltim Desak Reformasi Tata Kelola Tambang, Infrastruktur Rusak, Lubang Tambang Telan Korban

DPRD Kaltim Desak Reformasi Tata Kelola Tambang, Infrastruktur Rusak, Lubang Tambang Telan Korban

DPRD Kaltim Desak Reformasi Tata Kelola Tambang, Infrastruktur Rusak, Lubang Tambang Telan Korban

Jalur Baru Samarinda–Tenggarong Berpotensi Jadi Pusat Kuliner, Salehuddin Dorong Pemerintah Akselerasi Perencanaan

Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital

Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063152
Users Today : 421
Users Yesterday : 604
Views Today : 1154
Total views : 214087
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In