Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang harus diselesaikan secara adil dan menyeluruh, tanpa mengabaikan suara dari kedua belah pihak.
Adnan menyoroti adanya tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam proses administrasi pendirian rumah ibadah tersebut. Ia menyayangkan jika isu sepenting ini hanya dilihat dari satu sudut pandang.
“Ini menyangkut tuduhan serius soal pemalsuan. Jangan hanya mendengar dari satu sisi saja. Kita juga perlu konfirmasi ke pihak lain agar penanganannya benar-benar objektif dan adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan administratif di tingkat bawah. Menurutnya, RT dan kelurahan seharusnya bisa lebih awal mendeteksi potensi masalah, terutama jika ada keberatan dari warga.
“Kalau sejak awal sudah muncul keberatan, RT dan kelurahan seharusnya sigap berkoordinasi, bukan baru bereaksi saat persoalan sudah membesar. Ini soal tanggung jawab bersama,” tegas Adnan.
Selain aspek prosedural, Adnan mengingatkan pentingnya menjaga iklim toleransi di tengah masyarakat. Ia menyayangkan jika perizinan rumah ibadah dipersulit, sementara izin tempat hiburan malam justru cenderung lebih mudah dikeluarkan.
“Jangan sampai semangat toleransi hanya jadi slogan. Kita justru harus mendukung masyarakat yang ingin beribadah secara tertib. Jangan lebih longgar pada hal-hal yang tidak mendidik,” ujarnya.
Adnan menambahkan, jika benar ada indikasi pelanggaran hukum, maka penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui forum musyawarah. Langkah hukum harus ditempuh agar ada kepastian dan efek jera.
“Kalau memang ada yang memalsukan, laporkan secara resmi. Jangan hanya berhenti di tuduhan. Proses hukum itu penting agar tidak terulang dan semua bisa belajar,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani pihaknya hanya berupa surat keterangan domisili, bukan persetujuan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa peran lurah hanya sebatas memberikan keterangan administratif, bukan keputusan final.(ADV)