Eksistensi.id.Kukar – Lemahnya koordinasi lintas instansi menjadi sorotan utama dalam pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini mencuat dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Selasa (5/8/2025).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhamad Iryanto, menyampaikan bahwa banyak instansi di daerah mengaku tidak mengetahui keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah mereka hingga muncul persoalan. Situasi ini menunjukkan belum berjalannya sistem pengawasan secara optimal.
“Banyak laporan dari peserta Timpora yang bilang, mereka tidak tahu ada WNA di wilayahnya sampai muncul kasus. Artinya sistem kita belum berjalan baik,” ujar Iryanto.
Menurutnya, komunikasi antarinstansi masih berjalan lambat dan kerap terhambat akses data. Hal ini berdampak pada keterlambatan dalam deteksi dini terhadap potensi persoalan hukum atau keamanan yang melibatkan WNA.
Padahal, kata Iryanto, keberadaan WNA harus terpantau sejak awal. Dalam dua tahun terakhir, Disdukcapil Kukar telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mempercepat pendataan melalui penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan KTP pink bagi pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Tujuan kita jelas, agar keberadaan WNA tercatat dan terpantau. Kalau ada 100 WNA masuk Kukar, 100 itu harus punya dokumen resmi dari kami,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan berbasis wilayah, sehingga saat terjadi sesuatu, pemerintah daerah dapat langsung mengakses informasi WNA yang tinggal di lokasi tersebut.
“Inilah esensinya Timpora, semua pihak harus saling terhubung,” tambah Iryanto.
Rapat ini juga membuka ruang evaluasi antarlembaga. Perwakilan Kejaksaan, misalnya, menyebut pengawasan selama ini masih seperti berjalan dalam kabut, tanpa kejelasan informasi awal.
“Lebih baik kita mencegah lebih awal. Kalau sudah kejadian, penanganan jadi jauh lebih rumit,” tutup Iryanto.(Adv)