Eksistensi.id, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) merupakan keharusan mutlak untuk mewujudkan status Provinsi Layak Anak (Provila) di Kaltim.
Menurut Darlis, tanpa kemandirian hukum dan struktural yang jelas, perlindungan anak di daerah hanya akan menjadi jargon kosong tanpa implementasi nyata dan berkelanjutan.
“Kemandirian hukum dan struktural KPAD bukan pilihan, tapi keharusan. Hanya dengan cara itu perlindungan anak bisa efektif dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Politisi ini menyoroti posisi KPAD yang masih berada di bawah naungan DP3A, dengan struktur organisasi, anggaran, dan kewenangan yang terbatas. Kondisi tersebut menghambat KPAD dalam menjalankan fungsi advokasi, pendampingan, serta perlindungan anak secara optimal.
“Selama KPAD belum memiliki sekretariat mandiri, staf pendukung yang memadai, dan anggaran yang dikelola secara terpisah, mustahil Kaltim bisa memenuhi indikator Provinsi Layak Anak secara menyeluruh,” tegas Darlis.
Ia menambahkan bahwa KPAD saat ini ibarat ‘lembaga pinjaman’ dengan fasilitas dan personel minim, serta komisioner yang belum mendapatkan kesejahteraan layak.
Darlis mendorong agar jumlah anggota komisioner ditambah dan anggaran diperkuat agar KPAD dapat berdiri secara profesional dan mandiri.
“Ini adalah amanat undang-undang yang harus dipenuhi. Kalau kita benar-benar serius dalam perlindungan anak, maka institusi yang melindungi mereka harus dibangun dengan serius pula,” tuturnya.
Komisi IV DPRD Kaltim optimistis bahwa reformasi kelembagaan KPAD adalah langkah strategis yang akan menentukan keberhasilan program perlindungan anak di masa depan.(ADV)