Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus untuk angkutan tambang. Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dari kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang sudah lama merugikan masyarakat. Jalan cepat rusak, kecelakaan meningkat, dan warga harus menanggung dampaknya.
“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” ujarnya, Sabtu (9/8/25).
Ia mencontohkan Kaltim Prima Coal (KPC) yang membangun jalur khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional 17,8 kilometer. Menurutnya, inilah langkah yang benar, sehingga perusahaan lain harus melakukan hal serupa.
Selain itu, jika jalur tambang melewati tanah milik warga, perusahaan wajib membayar ganti rugi yang layak. “Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Meski kewenangan jalan nasional ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), DPRD Kaltim akan terus mengawal agar aturan ini berjalan.
Abdulloh juga menyebut, selain soal jalan tambang, DPRD sedang membahas revisi Perda pengelolaan alur sungai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya sama, melindungi masyarakat dan memastikan daerah mendapat manfaat dari setiap investasi,” pungkasnya.(ADV)