Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa Kaltim membutuhkan perencanaan yang jelas dan terukur untuk melindungi lahan pangan dari ancaman alih fungsi.
Ia menilai, perlindungan tersebut bisa dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pihak swasta, termasuk perusahaan tambang.
Pernyataan ini disampaikan Firnadi menanggapi temuan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltim yang mengungkap hanya 1 dari 17 sampel beras di pasaran memenuhi standar SNI.
Menurutnya, situasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat produksi beras lokal sekaligus memastikan ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan.
“Apapun bentuknya, baik lewat perusahaan tambang maupun pemerintah daerah, kita harus punya perencanaan yang jelas untuk melindungi lahan pangan kita,” tegasnya, Minggu (10/8/25).
Firnadi menyambut positif usulan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji agar perusahaan tambang menyediakan 200 hektare lahan untuk ketahanan pangan.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan menjaga pasokan beras dari daerah pemasok utama seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
Selain regulasi untuk mencegah alih fungsi lahan, ia juga mendorong pembinaan terhadap petani, penggilingan padi, dan koperasi unit desa (KUD) agar mampu meningkatkan kualitas beras lokal dan bersaing di pasar.
“Kalau produk beras non-SNI ditarik dari pasaran, ini bisa menjadi peluang bagi petani lokal untuk mengisi pasar. Tapi mereka harus dibina supaya kualitasnya benar-benar terjaga,” ujarnya.
Firnadi mengingatkan bahwa tanpa perencanaan matang dan dukungan menyeluruh, Kaltim berisiko kehilangan kemampuan swasembada pangan di masa depan.(ADV)