Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perlindungan dan pendistribusian produk lokal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke pasar modern.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha mikro agar bisa berkembang tanpa merasa terpinggirkan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan, kehadiran peraturan ini penting untuk memastikan UMKM memperoleh ruang usaha yang layak dan kesempatan memasarkan produk secara lebih luas.
“Selama ini masih banyak usaha mikro yang belum terlindungi dan justru merasa dianaktirikan. Raperda ini akan menjamin hak dan peluang mereka,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Iswandi mengungkapkan, salah satu masalah yang sering muncul adalah penertiban oleh Satpol PP atau instansi lain tanpa memberikan solusi. Karena itu, pihaknya mendorong adanya relokasi yang layak bagi pedagang kecil.
“Kami mengusulkan peta zonasi usaha mikro. Dengan begitu jelas daerah mana yang boleh dipakai berjualan, jam operasionalnya, dan aturan lainnya. Setelah itu, baru disosialisasikan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Menurut Iswandi, peran UMKM sangat vital dalam menggerakkan perekonomian daerah. Maka kebijakan pemerintah harus memberi perlindungan dan dukungan yang manusiawi. Apalagi, raperda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan DPRD periode sebelumnya.
“Kami hanya melanjutkan, memfinalisasi, dan menambahkan klausul yang belum dimasukkan. Semua masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas koperasi, perdagangan, ekonomi, dan bagian hukum, sedang kita himpun,” katanya.
Pembahasan diperkirakan rampung setelah dua atau tiga kali pertemuan lagi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah penyediaan ruang promosi bagi UMKM di pusat-pusat komersial.
“Harus ada ketentuan berapa persen ruang yang disediakan untuk UMKM, baik di pusat perbelanjaan, pasar modern, maupun fasilitas milik pemerintah dan BUMD,” tuturnya.
DPRD juga akan mengundang pengelola pasar modern untuk memastikan aturan tersebut bisa diterapkan tanpa merugikan pelaku usaha.
“Idealnya berapa persen untuk promosi usaha mikro akan kita bahas bersama,” pungkasnya.(ADV)