Foto Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri
Eksistensi.id.Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (13/8/2025) kemarin.
Bupati Aulia menyampaikan, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah terjalin antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar.
“Dengan penandatanganan ini, kami berharap upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia menegaskan, nota kesepakatan tersebut tidak hanya memuat pendampingan atau pendapat hukum, tetapi juga penguatan di bidang perdata dan TUN yang berdampak besar bagi pencegahan pelanggaran hukum sekaligus peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terlebih-lebih, kesepakatan ini juga berlaku terhadap upaya peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk kegiatan untuk menambah pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia di bidang perdata dan TUN,” lanjutnya.
Menurut Aulia, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Penerima manfaat terbesar dari kesepakatan ini adalah masyarakat luas, yaitu mereka yang menerima pelayanan publik dari pemerintah,” tegasnya.
Ia mengaitkan kesepakatan ini dengan misi Kukar Idaman Terbaik, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Baginya, tata kelola yang baik dan profesionalisme ASN merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan daerah.
Aulia menilai, tidak semua ASN memahami regulasi hukum yang terkait dengan tugasnya.
“Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas kesalahan. Harus ada upaya sistematis dan terencana untuk mencegah terjadinya kesalahan tersebut,” katanya.
Ia berharap nota kesepakatan ini menjadi pedoman operasional dalam koordinasi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan kebijakan daerah. Dengan pedoman yang jelas, setiap pihak dapat memahami peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya.
Aulia juga menyoroti perluasan ruang lingkup kesepakatan dibanding sebelumnya. Salah satu poin yang diapresiasinya adalah pendampingan perlindungan hak keperdataan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan maupun eksploitasi.
“Hal ini penting kami ungkapkan mengingat berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan seringkali abai terhadap perlindungan hak keperdataan mereka. Untuk itulah, kami menyambut baik dituangkannya butir kesepakatan ini,”pungkasnya.(adv)










Users Today : 93
Users Yesterday : 252
Views Today : 452
Total views : 289402
Who's Online : 2
