Eksistensi.id, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membangun insinerator atau fasilitas pembakaran sampah di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menuai sorotan.
Warga RT 17 mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan yang disebut-sebut akan menjadi lokasi pembangunan, mengingat area tersebut telah dihuni puluhan kepala keluarga selama bertahun-tahun.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga dan sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Camat Samarinda Seberang.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bagian Aset Pemkot untuk memastikan legalitas lahan yang diperkirakan seluas 10 hektare tersebut. Dari informasi awal, dokumen kepemilikan yang dimiliki Pemkot hanya berupa surat segel tertanggal 1983.
“Karena ini termasuk aset negara, dokumen aslinya tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Kami minta Bagian Aset menunjukkan secara resmi bukti kepemilikannya,” ujar Aris usai rapat, Kamis (14/8/2025).
Warga juga menyoroti perbedaan informasi mengenai luas lahan. Mereka meminta proses verifikasi dilakukan terbuka dan menghendaki perwakilan masyarakat dilibatkan langsung saat dokumen ditunjukkan.
Aris memastikan, rapat berakhir dengan kesepakatan menunggu hasil pengecekan dokumen dari Bagian Aset.
“Perwakilan warga akan kami undang untuk melihat langsung agar semua jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Pembangunan insinerator ini merupakan bagian dari program pengelolaan sampah kota. Namun, pelaksanaannya baru akan berjalan setelah status hukum tanah dipastikan sah untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Kami ingin segala proses administrasi dilakukan transparan. Jika dokumen kepemilikan sudah jelas, barulah proyek ini bisa dilanjutkan,” pungkas Aris.(ADV) ,