Eksistensi.id, Samarinda – Meski larangan sudah ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sejak 18 Desember 2024, keberadaan pom mini masih mudah ditemui di sejumlah permukiman Kota Samarinda. Kondisi ini memicu keprihatinan DPRD yang meminta Satpol PP segera bertindak.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak perda untuk menunda langkah eksekusi.
“Satpol PP sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Perda Trantibum sudah disahkan, tinggal dilaksanakan. Tidak perlu ada keraguan lagi,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Samri menjelaskan, pom mini yang beroperasi di tengah pemukiman padat menyimpan potensi bahaya serius. Minimnya standar keselamatan, ketiadaan SOP pengisian bahan bakar, serta kurangnya pengawasan menjadikan risiko kebakaran semakin tinggi.
“Berbeda dengan SPBU resmi yang ketat dengan aturan, seperti tidak boleh menggunakan handphone dan harus mematikan mesin saat mengisi, pom mini justru beroperasi tanpa prosedur yang jelas. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Ia menekankan, langkah penertiban bukan ditujukan untuk mematikan usaha warga kecil, melainkan murni demi melindungi keselamatan masyarakat luas.
Menurutnya, jika kebakaran terjadi di lingkungan padat, dampaknya bisa merembet luas dan membahayakan banyak nyawa.
“Kita tidak melarang orang berusaha, tapi risiko kebakaran yang ditimbulkan jauh lebih besar. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tutup Samri.(ADV)