Eksistensi.id KUTAI KARTANEGARA – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kutai Kartanegara dinilai masih longgar.
Hal ini mencuat dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Selasa (5/8/2025).
Masalah utama bukan pada jumlah WNA yang hadir di Kukar, melainkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan keterbatasan akses data. Akibatnya, keberadaan WNA kerap baru diketahui ketika muncul persoalan hukum atau sosial.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhamad Iryanto, menegaskan perlunya sistem pendataan yang cepat dan akurat.
“Banyak laporan dari peserta Timpora, mereka baru tahu ada WNA di wilayahnya setelah terjadi masalah. Ini menunjukkan sistem kita belum berjalan optimal,” ujarnya.
Sejak dua tahun terakhir, Disdukcapil Kukar sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Setiap WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), sementara pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) mendapatkan KTP elektronik berwarna pink sesuai aturan.
“Tujuannya jelas, agar setiap WNA yang masuk Kukar tercatat. Kalau ada 100 orang datang, 100 orang itu harus punya dokumen resmi dari kami,” tegas Iryanto.
Ia menambahkan, pendataan berbasis wilayah juga sangat penting. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah bisa langsung mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di kecamatan tertentu, misalnya Tabang, lengkap dengan dokumen yang dimiliki.
Rapat Timpora kali ini juga memperkenalkan aplikasi baru dari Imigrasi yang memungkinkan pengecekan data WNA secara real time. Camat, kepala desa, hingga aparat terkait dapat mengakses informasi by name dan by address hanya dengan sekali klik.
“Dulu kami harus bersurat dan menunggu berhari-hari. Sekarang cukup buka aplikasi, datanya langsung keluar. Ini lompatan besar,” kata Iryanto.
Aplikasi tersebut tak hanya mencatat identitas, tetapi juga status keberadaan WNA, apakah wisatawan, pekerja, atau penduduk tetap, berikut alamat domisili dan tempat kerjanya. Informasi ini dinilai krusial untuk mencegah potensi tindak kejahatan lintas negara.
“Pernah ada kasus WNA meninggal, dan proses penanganannya rumit karena data tidak lengkap. Dengan sistem ini, semuanya bisa lebih cepat ditangani,” jelasnya.
Dalam forum, perwakilan Kejaksaan juga menyoroti lemahnya koordinasi lintas sektor selama ini. Menurut mereka, pengawasan sering berjalan seperti “dalam kabut” sehingga pencegahan dini sulit dilakukan.
Iryanto menegaskan, penguatan Timpora bertujuan agar semua pihak bisa saling terhubung. “Lebih baik kita mencegah lebih awal. Kalau sudah kejadian, penanganan jauh lebih sulit,” pungkasnya.(adv)