Eksistensi.id, Samarinda – Sejumlah persoalan mendasar dalam pembangunan desa kembali mencuat saat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Jumat (15/8/2025). Forum tersebut membahas tantangan yang dihadapi desa-desa di Kaltim sekaligus mencari langkah penyelesaian bersama.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, mengungkapkan ada enam isu utama yang saat ini menjadi hambatan. Di antaranya permasalahan batas wilayah desa, 109 desa yang belum teraliri listrik PLN, serta tiga desa di Kutai Barat yang masih berstatus tertinggal.
Selain itu, persoalan desa di kawasan IKN, keberadaan Koperasi Merah Putih, hingga ancaman penurunan alokasi dana desa juga menjadi perhatian.
“Dari 840 desa yang ada di Kaltim, masih ada desa yang benar-benar tertinggal. Khususnya tiga desa di Kutai Barat yang aksesnya terbatas. Jalan menjadi faktor penentu, karena tanpa infrastruktur yang baik mustahil mereka bisa berkembang,” jelas Darlis.
Ia juga menyoroti persoalan dana desa yang berpotensi berkurang dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini harus diantisipasi sejak dini dengan memaksimalkan dukungan dari sektor lain.
“Salah satu opsi adalah mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Setiap perusahaan punya kewajiban untuk berkontribusi pada pembangunan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Darlis menambahkan, kerja sama yang baik antara DPMPD dan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa perlu diarahkan agar program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kalau sinergi dengan perusahaan berjalan baik, maka CSR bisa menjadi penopang ketika dana desa turun. Dengan begitu, pembangunan desa tidak terhambat,” tegasnya.(ADV)