Eksistensi.id, Samarinda – Kebijakan penerapan royalti musik di ruang usaha komersial di Samarinda memunculkan perdebatan. Aturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dinilai masih menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun musisi, terutama terkait tata cara penarikan yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai penghargaan terhadap karya musik harus berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha kecil dan menengah.
“Pekerja seni memang patut diapresiasi, tetapi penerapan royalti jangan sampai menekan pelaku UMKM seperti kafe atau restoran,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak yang wajib dihormati karena karya mereka digunakan untuk tujuan komersial.
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pembayaran tidak justru membebani usaha berskala kecil.
“Pembayaran royalti penting, tetapi besarannya perlu disesuaikan dengan kemampuan usaha rumah makan maupun kafe,” kata legislator dari Kutai Kartanegara itu.
Menurutnya, pengaturan yang ideal adalah skema yang tetap memberikan kepastian bagi pemilik usaha untuk memutar musik secara sah, sekaligus memastikan pencipta lagu mendapat hak ekonomi yang layak.
“Royalti harus dijalankan dengan proporsional, sehingga UMKM tetap bisa beroperasi, sementara musisi tidak kehilangan haknya,” ujarnya.
Kendati demikian, pelaku usaha mengeluhkan besaran tarif royalti yang dianggap tidak seimbang dengan omzet yang diperoleh.
Sebaliknya, musisi tetap menekankan pentingnya perlindungan hak cipta demi keberlangsungan profesi mereka. Perbedaan kepentingan ini menunjukkan perlunya formulasi yang lebih jelas dan berimbang.
Selain soal tarif, para pemilik usaha juga meminta LMKN meningkatkan sosialisasi mengenai tata cara pembayaran serta jenis musik yang wajib dilisensikan. Dengan begitu, kesalahpahaman di lapangan dapat diminimalisir dan kedua pihak tidak merasa dirugikan.
Situasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menjembatani kepentingan pekerja seni dengan dunia usaha.
“Apabila dijalankan secara tepat, aturan royalti musik bukan hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga dapat memperkuat iklim industri kreatif sekaligus menopang keberlangsungan UMKM di Samarinda,” pungkasnya.(ADV)