Wednesday, May 27, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Lahan Pemprov Disalahgunakan, DPRD Tegaskan Harus Dikembalikan untuk Publik

eksistensi.id by eksistensi.id
28 August 2025
0 0
Lahan Pemprov Disalahgunakan, DPRD Tegaskan Harus Dikembalikan untuk Publik
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.id, Samarinda – Persoalan bangunan permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, kembali mencuat.

Komisi III DPRD Kaltim meminta pemerintah bertindak cepat menertibkan sekaligus menata ulang pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 220 meter tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan tanah itu tercatat resmi sebagai aset Pemprov. Ia menilai keberadaan bangunan tanpa izin dapat menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Lahan itu milik Pemprov dan harus dikembalikan fungsinya. Pemerintah jangan ragu menertibkan, karena kalau dibiarkan akan terus menimbulkan masalah. DPRD akan mengawal agar langkah ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Jahidin, lahan tersebut pernah digunakan untuk kepentingan pendidikan, termasuk relokasi sekolah dasar guna pembangunan sekolah menengah atas.

Namun, ia menyayangkan kondisi terkini yang justru dikuasai pihak tertentu dengan membangun gedung permanen.

“Kalau dipakai untuk kepentingan publik, tentu bisa diterima. Tetapi kalau hanya untuk kepentingan segelintir pihak, jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi, ada sekitar 19 bangunan berdiri di atas tanah tersebut, termasuk fasilitas perkantoran kelurahan. DPRD meminta agar semua bangunan didata dan ditinjau legalitasnya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset.

Meski proses penertiban membutuhkan waktu, DPRD memastikan koordinasi dengan BPKAD, Satpol PP, dan instansi terkait sudah berjalan. Langkah awal adalah meneliti kembali status perizinan.

“Faktanya tidak ada izin resmi, tapi bangunan permanen bahkan bertingkat sudah berdiri. Ini yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Jahidin.

Ia menambahkan, penanganan persoalan ini bukan sekadar soal membongkar bangunan, tetapi memastikan aset daerah benar-benar dikelola untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Jalan Angklung harus jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset. Penertiban ini tidak hanya soal menghapus pelanggaran, tapi juga memastikan lahan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(ADV)

Previous Post

APT Pranoto Buka Layanan Penerbangan Malam, DPRD Kaltim Nilai Langkah Strategis

Next Post

Hambatan Sistemik hingga Minim Sosialisasi, PPMS Samarinda Dorong Sinergi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Next Post
Hambatan Sistemik hingga Minim Sosialisasi, PPMS Samarinda Dorong Sinergi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Hambatan Sistemik hingga Minim Sosialisasi, PPMS Samarinda Dorong Sinergi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

204143
Users Today : 130
Users Yesterday : 343
Views Today : 430
Total views : 536344
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.46

Recent News

Pasar Segiri Akan Direvitalisasi, DPRD Samarinda Ingatkan Tak Ganggu Program Prioritas Kota

Pasar Segiri Akan Direvitalisasi, DPRD Samarinda Ingatkan Tak Ganggu Program Prioritas Kota

23 May 2026
Kehadiran Kafe dan Wahana di Tepian Mahakam Dinilai Hidupkan Kawasan Tepi Sungai

Kehadiran Kafe dan Wahana di Tepian Mahakam Dinilai Hidupkan Kawasan Tepi Sungai

23 May 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In