Eksistensi.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat pencuri lintas daerah asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang telah tujuh kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Samarinda. Empat pelaku diamankan setelah berbulan-bulan meresahkan warga dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan para pelaku sudah merencanakan kejahatan ini sejak masih berada di Makassar.
Keempatnya diketahui berinisial I alias C, AS, DR, dan UH, yang berasal dari Biringkanayya, Mamajang, hingga Bantaeng.
“Para tersangka datang ke Samarinda dengan membawa dua motor berpelat nomor KT palsu serta senjata tajam berupa busur. Senjata itu sengaja mereka bawa dari Makassar untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka ketahuan warga,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, UH ditetapkan sebagai otak komplotan. Ia yang menginisiasi rencana pencurian setelah gagal mendapatkan pekerjaan di Mamuju.
Peran para anggota dibagi jelas: I alias C dan DR bertugas mencongkel rumah sekaligus mengeksekusi pencurian, sedangkan AS bersama UH mengawasi dan bertindak sebagai joki motor.
Polisi mencatat kelompok ini sudah tujuh kali melancarkan aksinya di titik berbeda, di antaranya Jalan Merdeka (dua kali), Makroman, Jalan Sawi, Perum PSI, Jalan Santika, dan Samarinda Seberang.
Barang curian yang dibawa kabur bukan sembarangan, melainkan jam tangan mewah berbagai merek ternama seperti Rolex dan Alexander Christie. Sebagian di antaranya sudah sempat dijual oleh pelaku.
Dalam penangkapan, satu tersangka berinisial I alias C sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan di Jalan Sultan Alamuddin, Kecamatan Sambutan. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di bagian kaki. Dua tersangka lainnya berhasil diringkus di Jalan Sejati.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa jam tangan mewah, dua unit sepeda motor dengan pelat palsu, hingga busur yang belum sempat dipakai.
Kapolresta menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik masih menelusuri jaringan penadah yang selama ini menampung barang hasil curian mereka.
“Komplotan ini datang ke Samarinda memang dengan tujuan mencuri. Penyelidikan terus kami lakukan, termasuk memburu penadah yang terlibat dalam rantai kejahatan ini,” pungkas Hendri.
Penulis : TA | Editor: Redaksi