Eksistensi.id, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan komitmennya menjadikan kegiatan reses bukan sekadar forum serap aspirasi formal, melainkan alat dorong penyelesaian masalah warga secara konkret.
Hal itu disampaikannya dalam reses perdana tahun 2026 yang digelar bersama perwakilan RT, karang taruna, dan komunitas warga, di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (6/2/2026).
Menurut Andriansyah, reses harus menghasilkan pokok-pokok pikiran (pokir) yang benar-benar bisa dieksekusi di lapangan. Karena itu, ia meminta para ketua RT aktif menyampaikan persoalan lingkungan, terutama yang belum terakomodasi dalam Musrenbang kecamatan.
“Usulan dari RT itu yang paling tahu kondisi riil. Kalau sudah masuk sistem perencanaan, tinggal soal waktu pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan perbaikan Jalan Damanhuri II yang bertahun-tahun rusak dan akhirnya berhasil dicor total dengan anggaran miliaran rupiah. Menurutnya, capaian itu tidak mungkin terwujud tanpa kewenangan politik yang dimiliki anggota dewan.
“Saya tidak punya uang pribadi untuk bangun jalan. Tapi dengan kewenangan konstitusional, itu bisa dikerjakan untuk masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Andriansyah juga menyoroti keterlambatan sejumlah usulan kelurahan, termasuk penanganan longsor yang belum dilengkapi proposal teknis.
Ia mengingatkan batas waktu pengajuan program tahun anggaran 2027 sudah dekat dan meminta RT segera menuntaskan administrasi agar tidak gugur dari sistem perencanaan daerah.
Selain infrastruktur, perhatian khusus diarahkan pada penguatan ruang belajar warga. Andriansyah memastikan rehabilitasi total rumah baca yang dikelola karang taruna akan segera dilakukan. Perbaikan mencakup struktur bangunan, plafon, fasilitas belajar, hingga pendingin ruangan agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman.
“Ini inisiatif murni anak-anak muda dan pemilik rumah. Negara wajib hadir memberi dukungan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengungkap hambatan regulasi dalam penyaluran bantuan kendaraan listrik roda tiga pengangkut sampah. Bantuan tersebut tertunda karena aturan melarang kendaraan roda tiga beroperasi di jalan lingkungan tertentu dan berpotensi menjadi aset negara jika diserahkan ke kelurahan.
Andriansyah menyebut persoalan itu akan diselesaikan melalui revisi peraturan daerah bersama Komisi III DPRD Samarinda.
Sambil menunggu, ia menyiapkan solusi alternatif berupa pemanfaatan kendaraan listrik untuk mendukung operasional bank sampah.
Tak hanya itu, ia juga mendorong percontohan pengelolaan sampah organik berbasis lingkungan dengan sistem biopori skala besar di tingkat RT. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi beban TPS sekaligus menghasilkan pupuk kompos bagi warga.
“Tahun ini minimal satu RT jadi pilot project. Kalau berhasil, bisa kita replikasi,” ujarnya.
Reses ditutup dengan sesi dialog terbuka, di mana para ketua RT dan warga menyampaikan persoalan langsung, mulai dari infrastruktur, lingkungan, hingga kebutuhan sosial di wilayah masing-masing.
penulis : Nurfa







Users Today : 40
Users Yesterday : 475
Views Today : 64
Total views : 429582
Who's Online : 4
