Eksistensi.id, Samarinda – Polemik pemangkasan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur menuai sorotan. Advokat sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Fatimah Asyari, mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilai berpotensi mengurangi ruang aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Fatimah yang juga mantan anggota DPRD Kota Samarinda selama tiga periode menyampaikan, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah alasan di balik pemangkasan Pokir jika efisiensi anggaran dijadikan dasar kebijakan.
“Jika efisiensi benar-benar menjadi alasan utama, mengapa yang dipangkas justru aspirasi rakyat? Ini bukan sekadar pertanyaan retoris, tetapi inti persoalan dalam perencanaan pembangunan daerah saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pokir merupakan representasi nyata dari kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme reses anggota dewan. Karena itu, Pokir tidak bisa dipandang sebagai sekadar daftar usulan teknis, melainkan bagian dari proses demokrasi yang sah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Pokir memiliki kedudukan dalam proses resmi penyusunan kebijakan pembangunan. Sehingga, pemangkasan signifikan tanpa dasar transparan dinilai berpotensi mengurangi representasi publik.
Fatimah juga menyoroti penerapan efisiensi yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, dalam prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), efisiensi harus dijalankan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Permasalahan muncul ketika efisiensi hanya terlihat diterapkan pada Pokir, sementara program lain tidak melalui pengujian yang sama secara terbuka. Dalam kondisi ini, publik berhak mempertanyakan apakah efisiensi diterapkan secara menyeluruh atau hanya pada jenis program tertentu,” tegasnya.
Secara logika kebijakan, lanjutnya, efisiensi seharusnya memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Sementara Pokir justru berasal dari kebutuhan riil di lapangan yang telah melalui proses verifikasi sosial.
“Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka ada inkonsistensi dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dari perspektif hukum administrasi, kebijakan yang tidak transparan dan tidak konsisten berpotensi melanggar prinsip AUPB, seperti asas keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, hingga larangan penyalahgunaan wewenang.
Namun demikian, Fatimah menegaskan hal tersebut sebagai peringatan normatif, bukan tuduhan. Ia menekankan, efisiensi yang ideal seharusnya diterapkan terhadap seluruh program dengan indikator yang sama dan terbuka untuk diuji publik. Jika hanya menyasar Pokir, maka objektivitas kebijakan dinilai hilang dan berpotensi melemahkan legitimasi.
“Efisiensi memang kebutuhan, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Jika aspirasi rakyat yang dihimpun secara resmi justru menjadi yang paling mudah dipangkas, maka perlu refleksi apakah kebijakan yang diambil benar-benar efisien atau justru kehilangan keberpihakan,” pungkasnya.
penulis : Faradita | Editor : Redaksi





Users Today : 594
Users Yesterday : 874
Views Today : 709
Total views : 485169
Who's Online : 1
