Eksistensi.id, Samarinda – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mencatat 278 akses masyarakat mengenai pelayanan publik selama Januari–Juni 2026. Data tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan kanal pengaduan digital oleh masyarakat sekaligus meningkatnya kepedulian terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
Berdasarkan data Ombudsman, sebanyak 149 akses merupakan laporan masyarakat, 77 konsultasi non-laporan, 51 tembusan, dan satu laporan melalui Respon Cepat Ombudsman.
Mayoritas masyarakat memilih WhatsApp Center sebagai media pelaporan dengan total 114 akses atau sekitar 41 persen dari seluruh akses yang diterima.
Di posisi berikutnya terdapat surat resmi sebanyak 73 akses, kunjungan langsung ke kantor Ombudsman sebanyak 47 akses, sementara sisanya berasal dari website, email, dan telepon.
Dalam aspek penyelesaian perkara, Ombudsman telah menuntaskan 118 laporan atau sekitar 69 persen dari target penyelesaian tahun 2026 yang ditetapkan sebanyak 171 laporan.
Dari laporan yang selesai diperiksa, dugaan maladministrasi paling dominan adalah penundaan berlarut sebanyak 51 kasus.
Keluhan berikutnya berupa tidak memberikan pelayanan sebanyak 24 kasus, penyimpangan prosedur 13 kasus, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebanyak dua kasus.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menilai tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap hak memperoleh pelayanan yang baik.
“Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima,” katanya.
Ombudsman memastikan pemeriksaan terhadap laporan yang belum selesai akan terus dilanjutkan sembari mendorong instansi pemerintah melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. (*)






Users Today : 606
Users Yesterday : 585
Views Today : 737
Total views : 562795
Who's Online : 5
