Eksistensi.id, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mendorong pemerintah daerah menetapkan target waktu yang jelas dalam setiap layanan administrasi kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan percepatan pengurusan sertifikat tanah yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari dapat menjadi contoh bagi pelayanan publik di tingkat daerah.
Helmi menyebut, selama ini masih terdapat layanan pemerintahan yang membutuhkan waktu cukup panjang sehingga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Menurutnya, adanya batas waktu yang terukur dapat mendorong setiap perangkat daerah bekerja lebih efektif.
“Ini sebenarnya memotivasi kami di pemerintah kota. Kalau sertifikat yang selama ini agak susah bisa diprogramkan selama 10 hari, pelayanan lain yang masih terasa lambat juga harus kita evaluasi,” ujarnya, Sabtu (8/8/26).
Samarinda sendiri menjadi salah satu daerah yang mendapat penugasan dalam penerapan percepatan layanan administrasi pertanahan tersebut. DPRD akan mencermati pelaksanaannya, termasuk mekanisme evaluasi yang dilakukan terhadap program itu.
Helmi juga melihat pelayanan pertanahan yang lebih cepat dapat memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Kemudahan masyarakat dalam menyelesaikan dokumen administrasi dinilai dapat mendorong kepatuhan terhadap kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan tanah.
“Masyarakat selama ini masih banyak menyampaikan keluhan terkait lamanya proses administrasi pertanahan, termasuk persoalan dokumen dalam pengurusan sertifikat,” katanya.
Ia berharap pola pelayanan dengan target waktu yang pasti dapat diterapkan pada sektor pemerintahan lainnya. Bagi Helmi, percepatan bukan sekadar memangkas waktu pengurusan, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan kualitas pelayanan publik.
“Kalau ada yang mengurus izin dan prosesnya lama, ya kita coba bercontoh seperti itu,” tuturnya.
DPRD Samarinda akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, efektif, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.(adv)







Users Today : 172
Users Yesterday : 87
Views Today : 253
Total views : 594652
Who's Online : 2
