Tuesday, August 25, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Berita

Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
25 August 2026
0 0
Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.id.JAKARTA — Tim Kurator Tn. Park Joung In (dalam pailit) menyatakan proses hukum kepailitan terhadap Park Joung In telah memasuki tahap berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan itu disampaikan Tim Kurator melalui pengumuman publik bertanggal 24 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tanggal 29 Juni 2026 menolak permohonan PK yang diajukan Park Joung In.

Dengan putusan tersebut, menurut Tim Kurator, Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang kemudian diperkuat melalui Putusan Kasasi Nomor 737 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kurator menyebut putusan PK tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq Masuk Sita Umum

Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen kepemilikan PT Kedap Sayaaq telah ditetapkan sebagai harta pailit dalam sita umum berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas tertanggal 11 April 2025.

Saham tersebut terdiri atas 3.580 lembar atas nama Park Joung In, 1.789 lembar atas nama Chung Young Sil, dan 3.131 lembar atas nama PT BK Global Lestari.

Tim Kurator juga menyatakan penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang mempersoalkan status saham tersebut ditolak hingga tingkat kasasi.

Dalam hukum kepailitan, kepailitan pada prinsipnya menempatkan harta kekayaan debitor dalam sita umum untuk dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Literatur hukum juga menempatkan pengurusan harta pailit sebagai bagian penting dari mekanisme perlindungan kepentingan kreditor.

*Kurator Tegaskan Susunan Direksi Baru*

Persoalan kemudian berlanjut ke struktur manajemen PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan, berdasarkan kewenangan yang diklaim melekat pada pengurusan 85 persen saham dalam sita umum, telah digelar RUPSLB pada 26 Mei 2025.

RUPSLB tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 23 tanggal 27 Mei 2025 di hadapan Notaris Aditya Putra Patria dan disebut telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas pada 19 Juni 2025.

Dalam pengumuman tersebut, Tim Kurator menyebut susunan Direksi dan Komisaris PT Kedap Sayaaq sebagai berikut:

– Direktur Utama: Shin Sung Min
– Direktur Keuangan: Kim Jong Kwan
– Direktur Pemasaran: Kang Tae Woo
– Direktur Administrasi: Dipa Semedi, S.H.
– Komisaris: Jae Ung Yun

Tim Kurator menegaskan susunan tersebut sebagai susunan yang sah menurut posisi hukum yang mereka sampaikan dalam pengumuman.

*Dua Nama Disebut Tak Lagi Berwenang*

Tim Kurator juga menyatakan bahwa sejak RUPSLB 26 Mei 2025, Kang Yong Hyun dan Park Moo Sung tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama PT Kedap Sayaaq.

Menurut pengumuman itu, keduanya disebut tidak berwenang mewakili perseroan, menandatangani dokumen, membuat pernyataan, maupun melakukan tindakan yang berkaitan dengan perizinan, perjanjian dan kegiatan usaha pertambangan atas nama PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator meminta seluruh pihak berhati-hati terhadap setiap tindakan yang mengatasnamakan perusahaan setelah tanggal tersebut.

Namun, pernyataan tersebut merupakan posisi hukum Tim Kurator sebagaimana tertuang dalam pengumuman publik. Pihak-pihak yang disebut dalam pengumuman tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila memiliki pandangan hukum yang berbeda.

*Persoalan SABH Jadi Titik Perhatian*

Ada satu persoalan administratif yang turut disorot, yakni akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada akun AHU PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator menyatakan kewajiban pemberitahuan perubahan Direksi kepada Menteri belum dapat dilakukan karena akses SABH akun perusahaan disebut masih mengalami pemblokiran oleh pihak ketiga di luar kendali mereka.

Tim Kurator berpendapat kondisi tersebut tidak menghapus keabsahan keputusan RUPS mengenai pengangkatan Direksi.

Posisi ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan hubungan antara keputusan internal perseroan, administrasi badan hukum dan kewenangan pihak yang mengurus harta pailit.

*Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Persetujuan Direksi*

Dalam pengumumannya, Tim Kurator tidak hanya menyampaikan status perkara kepailitan. Mereka juga memberikan peringatan kepada pihak mana pun yang melakukan pemanfaatan, eksplorasi ataupun kegiatan pertambangan yang mengatasnamakan PT Kedap Sayaaq.

Tim Kurator meminta agar setiap perizinan, perjanjian maupun kegiatan usaha pertambangan atas nama PT Kedap Sayaaq dilakukan melalui persetujuan Direksi yang mereka nyatakan sah.

Langkah tersebut, menurut Tim Kurator, dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian terhadap harta pailit yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepentingan para kreditor.

Perkara ini menjadi penting karena PT Kedap Sayaaq sebelumnya juga pernah menjadi objek pembahasan dalam literatur hukum terkait kepailitan dan kegiatan pertambangan. Sebuah kajian akademik mencatat bahwa perkara PT Kedap Sayaaq pernah bersinggungan dengan persoalan kelangsungan izin usaha pertambangan dan mekanisme kepailitan.

Dengan ditolaknya PK sebagaimana dinyatakan Tim Kurator, fokus perkara kini bukan lagi semata pada status kepailitan Park Joung In, tetapi juga pada bagaimana harta pailit, termasuk kepemilikan saham di PT Kedap Sayaaq, dikelola dan dibereskan sesuai putusan pengadilan.

*Catatan redaksi* : Berita ini disusun berdasarkan pengumuman publik Tim Kurator tertanggal 24 Agustus 2026. Klaim mengenai keabsahan susunan Direksi, kewenangan pihak tertentu dan status administratif SABH disajikan sebagai pernyataan Tim Kurator dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan hukum baru di luar putusan pengadilan yang disebutkan dalam pengumuman.

Previous Post

Ruang Publik Samarinda Perlu Diawasi Rutin, DPRD Soroti Parkir dan Fasilitas

Next Post

Karhutla Mengintai Saat Kemarau, DPRD Samarinda Minta Kaltim Siapkan Personel dan Peralatan

Next Post
Karhutla Mengintai Saat Kemarau, DPRD Samarinda Minta Kaltim Siapkan Personel dan Peralatan

Karhutla Mengintai Saat Kemarau, DPRD Samarinda Minta Kaltim Siapkan Personel dan Peralatan

DPRD Samarinda Usul Hujan Buatan di Hulu untuk Jaga Debit Mahakam

DPRD Samarinda Usul Hujan Buatan di Hulu untuk Jaga Debit Mahakam


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

243564
Users Today : 50
Users Yesterday : 140
Views Today : 152
Total views : 603587
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.178

Recent News

DPRD Samarinda Usul Hujan Buatan di Hulu untuk Jaga Debit Mahakam

DPRD Samarinda Usul Hujan Buatan di Hulu untuk Jaga Debit Mahakam

25 August 2026
Karhutla Mengintai Saat Kemarau, DPRD Samarinda Minta Kaltim Siapkan Personel dan Peralatan

Karhutla Mengintai Saat Kemarau, DPRD Samarinda Minta Kaltim Siapkan Personel dan Peralatan

25 August 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In