Eksistensi.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Wahana Abdi Tirta Tehnika Sejati (WATS), Perumdam Tirta Kencana dan Pemerintah Kota Samarinda untuk membahas kelanjutan kerja sama pengelolaan fasilitas air, Senin (31/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II DPRD Samarinda itu digelar sehari sebelum masa kerja sama yang disebut berakhir pada 1 September 2026.
RDP tersebut membahas sejumlah persoalan yang masih memerlukan kejelasan, mulai dari status pengelolaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga keberlanjutan pengelolaan fasilitas seperti TIPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan kerja sama yang telah berlangsung sejak 2003. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki perjalanan panjang dan telah melalui beberapa periode kepemimpinan di Kota Samarinda.
“Kita membahas penyelesaian persoalan PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana,” ujar Iswandi.
Ia menjelaskan, PT WATS mulai beroperasi pada 2004 setelah kerja sama dimulai pada 2003. Persoalan kemudian muncul pada 2011 ketika pengelolaan disebut diambil alih secara sepihak oleh PDAM melalui surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, almarhum Nusyirwan Ismail.
Perselisihan tersebut selanjutnya berlanjut ke jalur hukum. Sekitar 2013 atau 2014, PT WATS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung.
“Persoalannya panjang dan sudah melibatkan tiga kepala daerah,” jelas Iswandi.
Dalam perjalanan penyelesaian, kata Iswandi, sempat terdapat kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa, termasuk berkaitan dengan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, sejumlah dokumen yang menjadi dasar hubungan kerja sama masih perlu dikaji untuk memperoleh gambaran secara utuh.
Persoalan kembali menjadi perhatian setelah Perumdam Tirta Kencana menyampaikan bahwa masa kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT) berakhir pada 1 September 2026. Sementara itu, RDP yang digelar sehari sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan mengenai kelanjutan pengelolaan IPA Bendang.
PT WATS meminta pengelolaan IPA Bendang dikembalikan kepada perusahaan dengan mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). Di sisi lain, Perumdam Tirta Kencana tetap berpegang pada ketentuan yang menyatakan masa kerja sama berakhir pada 1 September.
“Posisinya bertolak belakang, jadi belum ada titik temu,” tegas Iswandi.
Dari pihak PT WATS, Kepala Cabang PT WATS Samarinda, Nindia, mengatakan perusahaan tetap berpegang pada SPKS sebagai dasar dalam memperjuangkan haknya sebagai investor yang telah terlibat sejak 2003.
“Sebagai investor, kami menginginkan keadilan dan pelaksanaan sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam SPKS. Kami tidak meminta lebih dan tidak meminta kurang dari apa yang sudah disepakati,” kata Nindia.
Menurut Nindia, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengelolaan TIPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu yang dinilai seharusnya dilakukan oleh PT WATS berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Ia juga menjelaskan bahwa pengolahan air dan pengelolaan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Untuk kegiatan pengolahan air di lapangan, operator dari PT WATS telah bekerja selama lebih dari 20 tahun dan dinilai memiliki kontribusi dalam menjaga proses pengolahan serta distribusi air bersih.
Sementara untuk kebutuhan pengelolaan perusahaan, seperti pengadaan bahan kimia, pembayaran listrik PLN hingga pembayaran gaji, selama ini disebut dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana. PT WATS mengaku hanya menerima rekapitulasi pembayaran dan masih meminta dokumen pendukung berupa invoice maupun kuitansi.
Nindia mengatakan kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses dan kewajiban selama kerja sama dapat diperiksa secara jelas. PT WATS menyatakan siap memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan lebih lanjut.
Selain status pengelolaan, keberadaan 44 karyawan PT WATS juga menjadi perhatian. Para pekerja tersebut telah menjalankan tugas selama kurang lebih 22 tahun sehingga PT WATS berharap perubahan pengelolaan tidak berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
Nindia berharap hak PT WATS sebagai investor tetap dihormati dan penyelesaian persoalan mengacu pada SPKS serta berita acara kesepakatan yang telah dibuat. Menurutnya, seluruh dokumen perlu dilengkapi agar proses pembahasan dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas.
Pemerintah Kota Samarinda sendiri masih membutuhkan kelengkapan dokumen dan informasi dari masing-masing pihak sebelum memberikan jawaban definitif. PT WATS menyatakan siap menyerahkan data yang diperlukan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.(adv)






Users Today : 83
Users Yesterday : 510
Views Today : 114
Total views : 611910
Who's Online : 2
