Eksistensi.id.Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menuntaskan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Setelah disepakati di tingkat DPRD, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat lanjutan pembahasan dan finalisasi raperda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan tersebut telah melalui pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam tahapan tersebut, substansi raperda telah disepakati sehingga proses berikutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Pembahasan melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda. Keterlibatan perangkat daerah tersebut diperlukan agar aturan yang disusun dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran secara lebih menyeluruh.
Kamaruddin menerangkan, raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan standar keselamatan kebakaran, terutama pada bangunan gedung. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kelayakan bangunan, pemeriksaan fasilitas keselamatan, hingga kondisi instalasi listrik.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan bangunan perlu menjadi perhatian untuk menekan potensi terjadinya kebakaran. Bangunan gedung harus memenuhi ketentuan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, instalasi listrik juga harus memenuhi standar kelayakan operasi.
Melalui regulasi tersebut, pengawasan dan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan bangunan diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, potensi bahaya dapat diidentifikasi sejak dini dan risiko kebakaran dapat diminimalkan.
Selain penguatan standar keselamatan gedung, Kamaruddin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas pemadam kebakaran dalam menjalankan fungsi pencegahan maupun penanganan keadaan darurat. Peran petugas dinilai tidak hanya terbatas pada pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup edukasi dan pelatihan kepada masyarakat.
Ia berharap, pelatihan bagi relawan dan warga dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat. Relawan yang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan juga diharapkan dapat mendukung tim penyelamatan serta penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kamaruddin menilai, keberadaan regulasi ini nantinya perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten, pemenuhan standar keselamatan bangunan, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Sinergi antara pemerintah, petugas pemadam kebakaran, relawan, dan warga menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan kebakaran yang lebih baik di Samarinda.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat DPRD, Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan kini bersiap memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke tahapan legislasi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: REZKY
Editor: redaksi






Users Today : 352
Users Yesterday : 399
Views Today : 970
Total views : 647631
Who's Online : 2
