Eksistensi.id SAMARINDA – Pemadaman listrik bergilir yang berlangsung selama berbulan-bulan di Samarinda dan sejumlah wilayah Kalimantan Timur memicu kritik terhadap kinerja PT PLN.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab gangguan yang berkepanjangan tersebut.
Selain meminta audit, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengusulkan agar PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. Ia menilai permintaan maaf berulang tidak cukup apabila gangguan listrik masih terjadi tanpa kepastian penyelesaian.
Menurut Rohim, terdapat dua hal utama yang harus menjadi tanggung jawab PLN, yakni menuntaskan persoalan pemadaman dan memberikan ganti kompensasi kepada pelanggan melalui pengurangan tagihan listrik sebesar 50 persen.
“Mestinya karena terjadi pemadaman secara berkala di Samarinda, seluruh pelanggan di Samarinda dipotong 50 persen dari tagihan. Itu namanya tanggung jawab,” ujar Rohim saat diwawancarai.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan langkah nyata untuk memperbaiki pelayanan kelistrikan. Informasi mengenai gangguan dan permintaan maaf, menurutnya, tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai tindakan konkret serta kejelasan mengenai waktu pemulihan layanan.
Rohim juga mempertanyakan penjelasan PLN yang menyebut kerusakan pembangkit sebagai penyebab pemadaman. Ia menilai gangguan yang berlangsung hampir setengah tahun semestinya sudah ditangani melalui perbaikan komponen atau penggantian peralatan yang mengalami kerusakan.
“Barang macam apa yang tidak bisa diperbaiki? Kalau memang rusak tinggal diperbaiki, kalau tidak bisa diperbaiki beli yang baru. Pemasukan ke PLN kan masuk tiap bulan,” katanya.
Ia menduga persoalan yang terjadi berpotensi berkaitan dengan tata kelola internal perusahaan. Rohim turut menyinggung pemberitaan mengenai kerugian PLN di tingkat pusat yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat persoalan manajemen yang turut memengaruhi pelayanan di daerah.
“Ini masalahnya mismanagement. Manajemennya, apakah terjadi di pusat lalu berdampak ke daerah, itu yang kita tidak tahu,” ungkapnya.
Rohim juga menyoroti kondisi Kalimantan Timur yang memiliki sumber daya batu bara sebagai salah satu sumber energi primer. Dengan potensi tersebut, ia mempertanyakan mengapa persoalan pasokan listrik masih berlangsung lama dan belum menunjukkan penyelesaian yang memuaskan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa PLN telah beberapa kali dipanggil oleh DPRD, baik di tingkat kota maupun provinsi, untuk membahas gangguan kelistrikan. Namun, menurut penilaiannya, rangkaian pembahasan tersebut belum memberikan perubahan berarti terhadap kondisi yang dirasakan pelanggan.
Karena itu, Rohim menganggap pemanggilan melalui forum DPRD bukan lagi langkah utama yang perlu ditempuh. Ia mendorong APH melakukan audit dan pemeriksaan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh, sekaligus meminta PLN memberikan kompensasi atas pelayanan yang dinilai belum optimal.
“Kalau saya pribadi sudah putus asa. Makanya saran saya dua itu saja. Tidak usah dipanggil. APH masuk, lakukan audit dan pemeriksaan. Kedua, PLN kompensasi atas pelayanan yang tidak perform,” tegasnya.
Lebih jauh, Rohim menyinggung wacana perubahan pengelolaan layanan listrik di Batam oleh Danantara setelah wilayah tersebut mengalami pemadaman total. Menurutnya, opsi pengelolaan alternatif juga dapat dipertimbangkan untuk Samarinda dan Kalimantan Timur apabila berpotensi menghadirkan pelayanan yang lebih baik.
Meski belum memastikan apakah perubahan pengelola akan menjadi solusi, ia menilai berbagai alternatif patut dikaji di tengah gangguan listrik yang belum terselesaikan. Baginya, hal terpenting adalah masyarakat memperoleh layanan kelistrikan yang lebih andal dan tidak terus-menerus dirugikan oleh pemadaman.
“Setuju saja asal lebih bagus. Coba dulu. Kalau ternyata lebih buruk, nanti kita pikirkan lagi,” demikian Rohim.
Catatan: Usulan audit, potongan tagihan 50 persen, dan perubahan pengelolaan dalam berita ini merupakan pandangan Abdul Rohim, bukan keputusan resmi yang telah ditetapkan.
Penulis: REZKY
Editor: redaksi







Users Today : 815
Users Yesterday : 935
Views Today : 1085
Total views : 659799
Who's Online : 5
