Eksistensi.id, Samarinda – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga kesehatan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mendukung kebijakan tersebut karena penggunaan vape dinilai tetap memiliki risiko, terutama terkait kandungan cairan yang belum tentu diketahui penggunanya.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Markaca mengatakan, rokok elektrik tidak dapat dianggap sebagai produk yang bebas risiko. Bahkan, menurut pandangan pribadinya, penggunaan vape berpotensi lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena melibatkan bahan kimia yang kandungannya belum tentu dipahami pengguna.
“Menurut pendapat pribadi saya, vape atau rokok elektrik juga berbahaya karena melibatkan proses kimia. Bahkan, saya menilai risikonya bisa lebih besar daripada rokok konvensional. Saya memang bukan ahli kesehatan, tetapi jika ada larangan penggunaan vape di lingkungan kantor, saya kira itu baik untuk menjaga kesehatan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan larangan bagi masyarakat umum, Markaca menilai kebijakan tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan risiko penggunaan rokok elektrik maupun rokok konvensional.
Ia mengaku pernah menjadi perokok berat sebelum akhirnya berhenti 18 tahun lalu. Setelah berhenti merokok, ia merasakan kondisi kesehatannya lebih baik.
“Saya sendiri dahulu perokok berat, tetapi sudah 18 tahun berhenti. Setelah tidak merokok, kondisi kesehatan saya terasa lebih baik,” katanya.
Markaca menegaskan tidak menganjurkan masyarakat menggunakan kedua jenis produk tersebut. Ia secara khusus mengingatkan kalangan remaja agar berhati-hati sebelum menggunakan vape karena kandungan cairannya tidak selalu diketahui secara pasti.
“Meski belum ada aturan khusus yang mengatur larangan vape bagi masyarakat umum sebaiknya kita hindari supaya tetap sehat,” tandasnya.(adv/DPRD/Nurfa)






Users Today : 871
Users Yesterday : 2081
Views Today : 1151
Total views : 685786
Who's Online : 6
