Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Giaz, menegaskan perlunya pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tarif transportasi online yang telah ditetapkan.
Menurutnya, peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bukan sekadar memediasi, tetapi memastikan regulasi yang ada benar-benar dijalankan, sehingga hak dan pendapatan driver tidak terus tergerus.
“SK Gubernur sudah ada, bahkan perintah langsung dari pimpinan pun jelas. Tinggal bagaimana Dishub memastikan aturan ini ditegakkan, agar tidak ada pihak yang semena-mena mengabaikannya,” ujarnya, Selasa (12/8/25).
Aksi yang melibatkan driver lintas aplikasi dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong ini menyoroti empat poin tuntutan, termasuk penghapusan program tarif murah yang dinilai menekan penghasilan.
Giaz mengingatkan, lambannya respons terhadap persoalan ini telah memicu aksi serupa hingga delapan kali sejak 2023. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa masalah tarif online membutuhkan solusi permanen, bukan sekadar janji.
“Kalau aplikator tidak patuh, sampaikan ke pemerintah pusat. Jangan sampai ada kesan Dishub ragu atau tidak profesional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak aksi yang menimbulkan kemacetan parah di Samarinda. Meski demikian, ia menilai tuntutan driver adalah hak yang patut diperjuangkan demi keberlangsungan hidup mereka.
“Kalau masalah ini tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya driver, tapi juga masyarakat luas,” tandasnya.(ADV)








Users Today : 25
Users Yesterday : 252
Views Today : 105
Total views : 289055
Who's Online : 4
