Eksistensi.id.Samarinda– Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda dalam menyelesaikan masalah tunggakan gaji pekerja pada proyek Teras Samarinda. Kejaksaan berhasil memediasi antara pihak kontraktor dan pekerja, yang berujung pada kesepakatan bahwa kontraktor akan membayar gaji pekerja yang tertunda.
Menurut Abdul Rohim, yang terpenting dalam penyelesaian ini adalah hak-hak pekerja yang harus segera dipenuhi. Ia menegaskan bahwa proses atau siapa yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini bukanlah hal utama, selama tujuannya adalah memastikan gaji pekerja dibayar tanpa ada yang tertunda.
“Yang penting adalah hak-hak pekerja segera dibayarkan. Prosesnya bukan masalah utama, yang penting adalah niat semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini, karena sudah menjadi perhatian publik,” ujar Rohim saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat (17/03/2025).
Namun, Rohim juga menyoroti adanya kendala dalam pembayaran gaji untuk petugas keamanan proyek tersebut. Meskipun kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) telah sepakat membayar tunggakan gaji mandor dan pekerja sebesar Rp357.545.200, kesepakatan untuk petugas keamanan masih belum tercapai.
“Masih ada perdebatan mengenai angka pembayaran dan hal-hal lainnya. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” ungkapnya.
Rohim menekankan bahwa seluruh gaji pekerja di proyek Teras Samarinda harus segera dibayarkan sesuai kesepakatan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi penundaan dalam pembayaran agar ketegangan yang terjadi sebelumnya dapat berakhir.
“Pembayaran gaji harus dipenuhi sesuai janji tanpa ada yang tertinggal. Kami berharap sisa pembayaran yang belum diselesaikan segera ditindaklanjuti,” tegas Rohim.
Penulis Fara I Editor Eka Mandiri