Eksistensi.id.Samarinda– DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) sedang mengupayakan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Proses revisi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kota Samarinda.
Dalam rapat yang mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memberikan masukan terkait pembaruan regulasi yang lebih optimal, ketua Pansus DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa beberapa bagian dalam Perda yang lama perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam mencegah dan menangani bencana.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah perluasan aturan terkait sanksi yang lebih tegas bagi pihak yang aktivitasnya berpotensi menimbulkan bencana. Menurut Rohim, Perda sebelumnya sudah mencantumkan sanksi, namun tidak cukup rinci dan efektif.
“Penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang menyebabkan bencana, seperti pembangunan di kawasan rawan banjir. Peraturan yang ada sebelumnya memang sudah mencakup sanksi, tetapi masih terlalu umum. Kami ingin menambahkan detail yang lebih spesifik,” ungkap Abdul Rohim kepada awak media setelah rapat, Rabu (19/3/2025), di Gedung DPRD Samarinda.
Selain itu, salah satu perubahan yang diusulkan adalah pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPBD. Saat ini, meskipun PPNS sudah ada di beberapa instansi pemerintah lainnya, BPBD masih belum memiliki lembaga serupa.
Disebutkan, keberadaan PPNS di BPBD nantinya akan memberikan kewenangan lebih dalam penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran mitigasi bencana.
Isu lainnya yang turut dibahas adalah mengenai posisi BPBD dalam forum penataan ruang. Saat ini, BPBD hanya berperan sebagai peserta dalam forum tersebut, bukan sebagai pengambil keputusan utama. Abdul Rohim menegaskan bahwa BPBD seharusnya memiliki hak suara lebih dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata ruang.
“Banyak bencana yang terjadi akibat keputusan tata ruang yang tidak mempertimbangkan faktor risiko bencana. BPBD harus memiliki peran lebih strategis, bukan hanya sekadar sebagai tamu dalam forum tersebut,” tegasnya.
Dengan revisi Perda ini, diharapkan peran BPBD akan semakin diperkuat, serta aturan-aturan yang ada dapat memberi dampak positif dalam mengurangi potensi bencana di masa depan.
Penulis Fara I Editor Eka Mandiri