Eksistensi.id Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Afif Rayhan Harun, menanggapi masalah tambang ilegal yang marak di Samarinda Utara, yang sudah menjadi perhatian publik dalam waktu yang cukup lama.
Afif mengakui bahwa meskipun isu ini telah lama berlarut-larut, saat ini ia belum bisa memberikan langkah konkret terkait penanganannya.
Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kaltim, yang saat ini masih dalam proses.
“Karena AKD belum terbentuk, kita belum dapat mengambil langkah lebih lanjut. Namun, saya tetap berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini begitu AKD sudah terbentuk,” ujar Afif.
Afif mengungkapkan bahwa masalah tambang ilegal di Samarinda Utara pernah dibahas saat ia menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan Wali Kota Samarinda, pihaknya sempat diberikan bukti mengenai aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Pada masa saya di DPRD Samarinda, kami sudah melakukan pertemuan dengan Pak Wali Kota. Dalam pertemuan itu, beliau memperlihatkan bukti terkait adanya tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut,” tuturnya.
Afif menegaskan bahwa masalah tambang ilegal ini harus segera ditangani dan menjadi fokus utama bagi DPRD Kaltim.
Ia menyatakan bahwa masalah ini sudah berlangsung terlalu lama dan memerlukan solusi yang lebih serius dan tepat.
Setelah terbentuknya AKD, Afif berjanji akan membawa kembali isu ini untuk dibahas lebih lanjut di DPRD.
Ia berharap pada 2026, dalam visi pembangunan Kaltim, langkah-langkah konkret untuk memberantas tambang ilegal di Samarinda Utara sudah dapat terlaksana.
“Semoga pada tahun 2026, masalah tambang ilegal ini sudah dapat diselesaikan. Kami ingin Kaltim bebas dari praktek tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tutup Afif.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi