Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menekankan perlunya penguatan peraturan daerah (Perda) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim.
Ia menyebut maraknya peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda, sebagai ancaman serius yang membutuhkan langkah strategis dan kolaboratif.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini alat penting untuk melindungi masa depan anak-anak kita dari ancaman narkoba. Tapi keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada peran serta masyarakat,” ujar Agusriansyah.
Ia menilai bahwa Perda tentang fasilitasi pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika harus menjadi instrumen utama dalam mengatasi persoalan yang kian meresahkan ini.
Namun demikian, Agusriansyah mengingatkan bahwa sosialisasi semata tidak cukup.
“Sosialisasi itu penting, tetapi kita tidak bisa berhenti di situ. Harus ada tindakan nyata dan terukur. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih aktif dan responsif,” tegasnya.
Menurut Agusriansyah, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.
Ia pun mendorong pembentukan sistem deteksi dini yang berfokus pada lingkungan keluarga dan sekolah sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat jaringan pelaporan di tingkat RT dan kelurahan agar informasi mengenai peredaran narkoba bisa lebih cepat ditindaklanjuti.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi atau pemerintah, ini tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(ADV)
Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi eksistensi