Saturday, August 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Agusriansyah Ingatkan Penyelesaian Konflik Kampung Sidrap Harus Berlandaskan Hukum, Bukan Kepentingan Politik

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
12 August 2025
0 0
Agusriansyah Ingatkan Penyelesaian Konflik Kampung Sidrap Harus Berlandaskan Hukum, Bukan Kepentingan Politik
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya menjadikan aturan hukum sebagai pijakan utama dalam penyelesaian sengketa status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Menurutnya, setiap langkah mediasi harus bebas dari intervensi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu, agar solusi yang dihasilkan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Selama berpegang pada hukum, keputusan yang diambil akan jelas arahnya dan tidak menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai persoalan ini dibelokkan menjadi panggung politik,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Agusriansyah yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim menyebut, secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap berada di wilayah Kutai Timur.

Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama penyelesaian bukan sekadar soal batas administratif, melainkan menciptakan ketenangan, kesejahteraan, dan rasa aman bagi warga.

Ia mengingatkan bahwa konflik batas wilayah rawan dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki agenda politik terselubung.

Karena itu, peran pemerintah daerah harus diarahkan untuk memandu proses dialog yang transparan dan adil, sambil menutup celah politisasi.

Agusriansyah juga memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi rujukan kuat posisi Kutai Timur:

1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 – menetapkan Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.

2. UU No. 47 Tahun 1999 – tidak memasukkan Sidrap dalam daftar wilayah Kota Bontang.

3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 – menolak gugatan Pemkot Bontang atas Permendagri No. 25/2005.

4. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 – batas wilayah ditentukan melalui aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

“Dengan dasar hukum ini, jalan keluar terbaik adalah dialog yang jujur, terbuka, dan tidak berpihak, demi menjaga persatuan masyarakat,” pungkasnya.(ADV)

Previous Post

Sigit Wibowo: Kemitraan Pemerintah dan RS Swasta Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan

Next Post

Abdul Giaz Dorong Penegakan Regulasi untuk Lindungi Hak Driver Ojol dan Taksi Online

Next Post
Abdul Giaz Dorong Penegakan Regulasi untuk Lindungi Hak Driver Ojol dan Taksi Online

Abdul Giaz Dorong Penegakan Regulasi untuk Lindungi Hak Driver Ojol dan Taksi Online

Mediasi Buntu, Sengketa Wilayah Sidrap Kaltim Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Mediasi Buntu, Sengketa Wilayah Sidrap Kaltim Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Darlis Pattalongi: Persaingan Bisnis Tidak Boleh Rugikan Masyarakat Kaltim

Darlis Pattalongi: Persaingan Bisnis Tidak Boleh Rugikan Masyarakat Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

059414
Users Today : 183
Users Yesterday : 387
Views Today : 1598
Total views : 202114
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.133

Recent News

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

29 August 2025
DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

29 August 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In