Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya menjadikan aturan hukum sebagai pijakan utama dalam penyelesaian sengketa status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Menurutnya, setiap langkah mediasi harus bebas dari intervensi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu, agar solusi yang dihasilkan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Selama berpegang pada hukum, keputusan yang diambil akan jelas arahnya dan tidak menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai persoalan ini dibelokkan menjadi panggung politik,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Agusriansyah yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim menyebut, secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap berada di wilayah Kutai Timur.
Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama penyelesaian bukan sekadar soal batas administratif, melainkan menciptakan ketenangan, kesejahteraan, dan rasa aman bagi warga.
Ia mengingatkan bahwa konflik batas wilayah rawan dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki agenda politik terselubung.
Karena itu, peran pemerintah daerah harus diarahkan untuk memandu proses dialog yang transparan dan adil, sambil menutup celah politisasi.
Agusriansyah juga memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi rujukan kuat posisi Kutai Timur:
1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 – menetapkan Sidrap sebagai wilayah Kutai Timur.
2. UU No. 47 Tahun 1999 – tidak memasukkan Sidrap dalam daftar wilayah Kota Bontang.
3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 – menolak gugatan Pemkot Bontang atas Permendagri No. 25/2005.
4. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 – batas wilayah ditentukan melalui aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.
“Dengan dasar hukum ini, jalan keluar terbaik adalah dialog yang jujur, terbuka, dan tidak berpihak, demi menjaga persatuan masyarakat,” pungkasnya.(ADV)