Eksistensi.id, Samarinda – Polemik pungutan biaya asrama di SMAN 10 Samarinda terus melebar seiring menguatnya desakan DPRD Kaltim agar kebijakan tersebut dihentikan.
Setelah sorotan terkait ketidakkonsistenan informasi PPDB hingga permintaan pembebasan total biaya asrama, kini aspek legalitas pungutan menjadi perhatian serius Komisi IV.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah, menegaskan bahwa sekolah negeri secara tegas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah dalam pembiayaan pendidikan.
“UUD 1945 sudah menegaskan bahwa pendidikan menengah adalah tanggung jawab negara. Jadi pungutan seperti ini tidak seharusnya terjadi,” tegasnya, Selasa (18/11/25).
Dari hasil dialog dengan pihak sekolah dan komite, terungkap bahwa biaya asrama selama ini dikelola oleh komite karena dana BOS tidak dapat digunakan untuk kebutuhan operasional asrama.
Meski demikian, Agusriansyah menilai alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar pembenaran untuk mewajibkan pungutan kepada siswa yang menempati asrama.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan asrama di sekolah negeri harus tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak boleh membebani siswa, terutama jika pungutan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Komisi IV dipastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk meminta evaluasi komprehensif dari Dinas Pendidikan Kaltim.
“Kami menegaskan bahwa seluruh siswa SMAN 10 Samarinda harus tetap memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa beban biaya tambahan, sesuai prinsip pendidikan gratis yang dijamin negara,” tandasnya.(ADV/ta/red)









Users Today : 688
Users Yesterday : 982
Views Today : 2561
Total views : 446217
Who's Online : 1
