Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, (Foto: Diba/Eksistensi.id)
Eksistensi.id.Samarinda: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, juga mengeluarkan pendapatnya mengenai Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan toa masjid.
Menurut Khairin, masalah ini bisa diselesaikan di Kota Samarinda karena masyarakatnya cukup agamis dan tolerannya terbangun.
“Saya tidak dalam kapasitas memprotes tapi bagi saya yang terjadi selama ini masih dalam batas-batas toleransi,” ujar Khairin, Senin (11/3/2024).
Khairin menekankan bahwa warga Samarinda, baik Muslim maupun non-Muslim, sudah mengerti batasan-batasan untuk hidup berdampingan secara toleran.
Sehingga, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan dari tempat ibadah seperti masjid, ia menyarankan pihak yang bersangkutan dapat menyampaikannya kepada pengurus masjid.
“Saya tegaskan untuk keputusan itu silakan dijalankan tapi untuk kota Samarinda sendiri saya menilai sudah cukup baik dan toleran sekali warganya dan untuk pengurus masjid yang mau menjalankan itu aturan tidak apa-apa dan tidak ada masalah sama sekali,” pungkasnya.
Penulis Faradiba | Editor redaksi