Eksistensi.id.Samarinda: Persoalan pemberhentian beberapa Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur kecamatan Palaran menuai sorotan dari para anggota legislatif setempat, salah satunya anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.
Anhar menyebut, ada empat orang yang diberhentikan dari jabatannya, yaitu Suprianto, Untung Suryan, Karmanto dan Pinky Fi’liyan.
Diketahui, pemberhentian dilakukan karena keempat ketua RT tersebut menjadi peserta pemilu, 2 diantaranya merupakan Calon Legislatif dan 2 lainnya merupakan pengurus Partai.
Sementara, merujuk pada aturan Peraturan Wali kota Samarinda Nomor 1 tahun 2024 dan Rukun Tetangga pasal 11 ayat 1 huruf (k) bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT adalah bukan pengurus atau anggota Salah satu partai politik.
“Terkait pemberhentian karena alasan mengikuti perwali saya kira perlu dikaji ulang, karena jauh sebelum perwali ini terbit mereka sudah menjabat RT, sedangkan yang menjadi tugas dan tanggungjawab RT itu sebenarnya berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 18 tahun 2018,” Kata Anhar, Kamis (5/2/2024).
“Mereka bertugas membantu tata kelola di level bawah untuk lurah mengkordinasikan kegotongroyongan, pembinaan-pembinaan Pancasila, sehingga tidak boleh sembarang main pecat apa lagi sudah dekat pemilu,” Tambahnya.
Dengan begitu, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Palaran, Anhar menegaskan bahwa keputusan tersebut keliru dan mengundang pertanyaan besar ditengah masyarakat kota Samarinda terlebih pemberhentian tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan.
“Perwali ini perlu sosialisasi, apalagi RT ini di luar struktural, mereka ini kelompok-kelompok yang dikoordinir oleh masyarakat dan membantu dari tugas-tugas lurah sebenarnya,” Ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan Itu berharap, pihak pemerintah tidak membiarkan persoalan ini terus terjadi, sehingga nantinya terjadi hal-hal yang dapat merugikan dan adanya gap di tengah masyarakat.
Penulis Faradiba | Editor Eka Mandiri