Eksistensi.d.Kukar – Upaya pengawasan warga negara asing (WNA) di Kutai Kartanegara (Kukar) kini mendapat dukungan teknologi. Melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten yang digelar beberapa hari yang lalu.
Imigrasi memperkenalkan aplikasi baru yang memungkinkan akses data WNA secara real-time bagi perangkat daerah.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyambut baik kehadiran aplikasi tersebut. Ia menyebut aplikasi ini sebagai terobosan penting untuk mempercepat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pergerakan WNA di daerah.
“Dulu kami harus kirim surat dan tunggu berhari-hari. Sekarang tinggal klik, langsung keluar datanya. Ini terobosan besar,” ujar Iryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).
Aplikasi ini memungkinkan pengecekan data WNA secara by name dan by address, termasuk jenis izin tinggal, domisili, dan tempat kerja. Fitur ini memudahkan validasi status WNA, apakah sebagai wisatawan, pekerja, atau penduduk tetap.
“Pernah ada kasus WNA meninggal, dan kami kesulitan karena tidak ada data lengkap. Kalau datanya tercatat, proses penanganan lebih cepat,” tambahnya.
Tak hanya untuk Disdukcapil, akses aplikasi ini juga akan diperluas ke camat, kepala desa, dan instansi lainnya yang terlibat dalam pengawasan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang responsif dan terintegrasi.
Menurut Iryanto, pendataan administrasi kependudukan WNA menjadi bagian penting dari keamanan daerah, termasuk dalam mencegah kejahatan lintas negara yang melibatkan identitas palsu atau dokumen ilegal.
“Kalau semua WNA terdaftar dan tercatat dengan baik, maka potensi penyalahgunaan identitas bisa ditekan. Ini yang sedang kita bangun bersama,” jelasnya.
Dalam dua tahun terakhir, Disdukcapil Kukar telah menerapkan sistem dokumen resmi bagi WNA. SKTT diterbitkan bagi pemegang ITAS, sementara pemegang ITAP mendapatkan KTP khusus berwarna pink sesuai ketentuan nasional.
Ke depan, kata Iryanto, integrasi sistem dan pelatihan penggunaan aplikasi akan terus ditingkatkan agar pengawasan WNA tak lagi bergantung pada laporan manual.
“Teknologi ini harus kita manfaatkan sepenuhnya. Pengawasan tak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama,” pungkasnya.